MENUNGGU TINDAKAN TEGAS KAPOLDA METRO
OLEH : UPA LABUHARI, SH, MH
Makassarpena.com. Mencermati perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto agar seluruh jajaran Reserse Polda Metro Jaya dapat bekerja cepat dan akurat dalam menyelesaikan perkara-perkara yang membuat resah masyarakat, menandakan jenderal bintang dua yang pernah menjabat sebagai Deputy Penindakan Komisi Pembrantasan Korupsi ( KPK), tahu benar tindak tanduk pekerjaan bawahannya yang membidangi Reserse.
Oknum-oknum Reserse yang diingatkan itu diketahui bekerja tidak sebagaimana diharapkan oleh masyarakat Ibukota.
Walaupun jenderal bintang dua yang merupakan kakak kelas Kapolri di Akademi Kepolisian dan tidak pernah bertugas di lingkup Polda Metro Jaya, ternyata ia tahu betul getaran masyarakat Jakarta. Pencari keadilan yang diperlakukan tidak sepantasnya oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya.
Sepertinya ia tahu betul bagaimana trik-trik oknum petugas Reserse di Polda Metro Jaya yang baru empat minggu dipimpinnya setelah dilantik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada akhir Maret lalu, ketika oknum penyidik anggota Reserse membuat masyarakat pencari keadilan resah dan gelisah atas perlakuan yang tidak sepantasnya mereka terima dari Polisi terbaik di negeri ini.
Mantan Kapolda Sulut ini sepertinya menggunakan pisau bermata dua dalam melihat penanganan masalah kejahatan di ibukota. Disatu sisi Ia tahu betul keberadaan masyarakat pencari keadilan di Ibukota yang sering diperlakukan tidak baik oleh oknum Reserse, dan disisi lain ia juga tahu bagaimana perilaku anggota Reserse di lapangan ketika menangani tindak kejahatan.
Untuk itulah ia mengumumkan dan meminta perhatian kepada seluruh jajaran anggota Reserse Polda Metro Jaya untuk bekerja cepat dan akurat dalam menangani perkara kriminal yang terjadi di Ibukota. Sayangnya permohonan ini tidak disertai dengan ultimatum keras, jika ada anggota Reserse yang bekerja ganda artinya menyakitkan korban pencari keadilan, maka hukumannya bukan saja tidak dijadikan lagi penyidik tapi juga dikenai hukuman pelanggaran kode etik Kepolisian.
Kalau saja hal yang diperintahkan oleh Jenderal bintang dua ini dijalankan dengan benar dan akurat oleh penyidik Reserse Polres Jakarta Pusat, maka tidak ada perintah yang tegas dan juga tidak akan terjadi gugatan praperadilan di Pengadilan Jakarta Pusat yang diadukan oleh Faisal S, Ketua PPPSRS apartemen Puri Kemayoran masa periode 2018-2021 yang belum tergantikan lewat suatu pemilihan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 70 tahun 2021.
Dalam gugatan praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Jakarta Pusat, Faisa S menyebutkan adalah suatu tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Pusat ketika dirinya mengadu akan adanya suatu tindak pidana pengumpulan uang tidak berizin sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 9 tahun 1961 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021, tetapi dinyatakan dihentikan penyidikannya oleh Reserse Polres Jakarta Pusat dengan alasan tidak ditemukan bukti adanya suatu tindak kejahatan sebagaimana dilaporkan oleh Faisal S dalam LP nomor LP/B/783/V/2022/SPKT/RESTRO JAKPUS tertanggal 13 april 2022.
Alasan dihentikannya penyidikan kasus ini sesuai dengan gelar perkara yang diadakan oleh Reserse Polres Jakarta Pusat tertanggal 21 Pebruari 2023.
Pada hal menurut Faisal S, jika penyidik bekerja sebagaimana diperintahkan oleh Kapolda Metro Jaya untuk bekerja cepat dan akurat maka laporannya sesuai dengan bunyi surat laporan yang disampaikan pada tanggal 13 tidak dapat dihentikan. Sebab pasal yang dituduhkan terhadap dua terlapor diduga melanggar pasal 378 KUHP9, terpenuhi semua unsur tindak pidananya. Tapi aneh bin ajaib, penyidik mengatakan tidak ditemukan pidana yang dilaporkan. Sebab jika laporan ini dicermati lagi dalam Undang Undang Nomor 9 tahun 1961 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021 tentang pengumpulan uang masyarakat, sangat terbukti.
Menjadi pertanyaan menurut Faisal ada apa dengan penyidik Polres Jakarta Pusat yang begitu semangat untuk meng SP3 pengaduannya. Ternyata dari hasil pengamatannya dua orang yang dilaporkan itu ditenggarai sangat dekat dengan penyidik.
Kalau demikian halnya maka tidak ada jalan lain mempraperadilankan penyidik Polres Jakarta Pusat. Dan berharap pengadilan memenuhi harapannya agar pengaduannya di Polres Jakarta Pusat tentang adanya perbuatan pidana pengumpulan uang yang tidak berizin dapat dilanjutkan pengusutannya. Semoga berhasil, kata Faisal S berkenyakinan dan menambahkan betul apa yang dikatakan oleh Kapolda Metro Jaya.
Hanya saja disayangkan tidak ada efek jera yang diambil Kapolda terhadap penyidik yang berkaki dua dalam bekerja.
PENULIS WARTAWAN ANGGOTA PWI JAYA