Seruan DK di Medan, Wartawan Harus Mengedepankan Etika dan Moralitas
Kasus Sumbar Disorot karena Ketua PWI ASN dan Diberhentikan dari Anggota PWI
Medan-makassarpena.com. Pertemuan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) dengan Dewan Kehormatan Provinsi se Indonesia, Selasa ( 7/2 ) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubenur Sumatera Utara, Medan, kembali menyerukan tentang kewajiban wartawan untuk menjaga dan mengedepankan etika dan moralitas dalam menjalankan profesi serta dalam menjalankan organisasi profesi.
Pertemuan minus DK PWI Sumbar, menghasilkan “Seruan Medan” yang menjadi peringatan bagi wartawan dan organisasi PWI.
“Etika dan moralitas itu fundamental di samping kompetensi seperti dinyatakan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999,” kata anggota Dewan Kehormatan dan Anggota Dewan Pers Tri Agung Kristanto pada acara yang digelar disela sela acara Hari Pers Nasional 2023 yang diadakan di Sumatera Utara.
Hadir Sekretaris DK Sasongko Tedjo, anggota Raja Pane dan Asro Kamal Rokan serta para Ketua DKP. Pertemuan banyak menyoroti masih banyaknya pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku Wartawan, dan norma organisasi akhir-akhir ini sehingga memunculkan keprihatinan.
“Kode etik, Kode Perilaku wartawan dan norma organisasi itu merupakan satu kesatuan yang selalu harus menjadi pedoman wartawan dalam menjalankan profesi,” kata Sasongko Tedjo.
Menjadi wartawan bukan hal yang mudah karena disamping kompetensi juga mengemban tuntutan etis, mengutamakan kepentingan masyarakat, bersikap independen dan tanggung jawab lainnya. “Maka saya paling tidak setuju apabila dikatakan menjadi wartawan itu mudah”, tambah Tri Agung Kristanto.
Wartawan bisa keliru tapi tidak boleh berbohong, itulah yang membedakan dengan konten konten di media sosial yang menjadi ancaman bagi produk jurnalistik maupun profesi wartawan. Namun justru menjadi tantangan yang harus dijawab oleh profesi ini.
Mengapa etika dan moral? karena itulah modal kepercayaan yang dimiliki wartawan dalam menjalankan profesi.
Pertemuan juga menyuarakan keprihatinan atas praktek praktek pengelolaan organisasi yang banyak melanggar norma dan aturan organisasi.
Kasus di Sumatera Barat kembali disorot karena Ketua terpilih masih berstatus ASN dan telah diberhentikan sebagai anggota PWI tetap dilantik oleh Ketua Umum PWI Pusat.
Diingatkan, menjaga marwah organisasi menjadi bagian terpenting dan tidak terpisahkan karena prinsip-prinsip yang sama yakni dilandasi moral dan etika.
Maka “Seruan Medan” mengingatkan agar pelanggaran norma yang dapat menggambarkan pengelolaan organisasi berdasarkan kepentingan pribadi segera diakhiri karena organisasi ini milik lebih 16.000 anggota.
“Kritik ini bukan bertendensi menyerang pribadi atau perorangan, namun sebagai wujud kepedulian terhahap organisasi,” kata Raja Pane.
Acara yang berlangsung Gayeng selama dua jam lebih itu diawali dengan makan malam dan diakhiri dengan makan durian bersama dengan penuh keakraban.**
oleh Zulnadi