Paripurna DPRD Pangkep Tentang Penyerahan LKPJ 2024 dan Penyampaian RPJMD 2025-2029

oleh
oleh

Paripurna DPRD Pangkep Tentang Penyerahan LKPJ 2024 dan Penyampaian RPJMD 2025-2029

Pangkep-makassarpena.com.  Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang penyerahan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Pangkep tahun 2024 dan penyampaian rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Pangkep tahun 2025-2029 di Ruang Sidang A, Senin (14/4/2025).

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar, H Andi Ilham Zainuddin didampingi Wakil Ketua dari Fraksi Partai Gerindra, HM Tauhid, para Wakil Ketua dan Anggota, Sekretaris Daerah, Hj. Suriani mewakili Bupati, para Staf Ahli, para Asisten, Sekretaris Daerah, dan para Kepala Perangkat Daerah, pejabat administrator, perwakilan Kantor Kementerian Agama, para Kepala Bagian, para Camat, undangan lain serta insan pers.

Usai penyerahan kedua laporan dan rancangan tersebut, Sekda Pangkep Hj Suriani saat membacakan tentang laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ kepala daerah tahun 2024.

Hj Suriani sesuai substansi Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2024 ini dijabarkan dalam 4 jenis tingkat urusan yaitu, urusan wajib pelayanan dasar sebanyak 6 urusan, urusan wajib non pelayanan dasar sebanyak 18 urusan, urusan pilihan sebanyak 5 pilihan, ditambah empat fungsi penunjang dan tiga fungsi lain urusan pemerintahan.

“Adapun gambaran pengelolaan anggaran daerah tahun anggaran 2024 sebagai berikut, pendapatan tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp.1.535.352.076.048,00 dapat direalisasi sebesar Rp. 1.545.041.644.739,01 ATAU 100,63%.. Rencana belanja anggaran tahun 2024 sebesar Rp.1.542.018.824.892,00 dapat direalisasi sebesar Rp.1.490.658.886.733,49 ATAU 96,67%,” paparnya.

Diulas Hj Suriani, rancangan RPJMD Kabupaten Pangkep 2025-2029 masih sangat dinamis masih akan berkembang seiring dengan proses konsultasi musyawarah perencanaan pembangunan serta penambahan di tingkat DPRD pembangunan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Kami berharap dukungan penuh dari DPRD serta seluruh jajaran eksekutif dalam proses pembahasan maupun implementasinya,” tuturnya .

Hj Suriani mengungkapkan, RPJMD ini harus menjadi instrumen yang efektif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat terutama terkait kemiskinan dan pengangguran serta pertumbuhan ekonomi inklusif.

“Agar RPJMD ini dapat dijalankan secara optimal, maka dibutuhkan integrasi dengan perencanaan strategis (Renstra) perangkat daerah proses ini dilakukan secara simultan untuk memastikan setiap strategi dan program benar-benar selaras dengan kebutuhan daerah,” tandasnya.

Hj Suriani menambahkan, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan agar RPJMD ini benar-benar dapat menjawab tantangan yang ada. (hamza)

No More Posts Available.

No more pages to load.