Polres Pinrang Ungkap Kasus Narkoba 3,7 Kg Sabu

oleh
oleh

Polres Pinrang Ungkap Kasus Narkoba 3,7 Kg Sabu

Pinrang-makassarpena.com. Kepolisian Resor (Polres) Pinrang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 3,7 kilogram. Pengungkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K, didampingi Plt. Kasat Narkoba, IPDA Aditya dan Kasi Humas, IPTU H. Nasir, dalam sebuah press release yang dihelat di Rumah Makan Sari Laut Bang Haji, Jalan Ir. H. Juanda Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Acara press release ini sekaligus dirangkaikan dengan buka puasa bersama pada Selasa (11/3/2025).

Kapolres Andiko Wicaksono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Pinrang pada Rabu, 26 Februari 2025. Petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku, AP (26), warga Pare-Pare, di wilayah Aressie, Kecamatan Tiroang, tepatnya di perbatasan Sidrap-Pinrang.

Saat penangkapan, petugas menemukan empat bingkisan yang dibawa AP, salah satunya bermerek durian dan berisi kristal bening yang diduga sabu atau metamfetamin. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Pinrang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

(Yunus Darwis)

No More Posts Available.

No more pages to load.