Guru se Kecamatan Larompong, Bahas Fungsi Ruang GTK Platform Merdeka
Luwu-makassarpena.com. Saat ini, Platform Merdeka Mengajar (PMM) berganti nama menjadi Ruang GTK. Perubahan ini mengharuskan guru dan tenaga kependidikan di sekolah untuk memahami fungsi dan cara mengaksesnya.
Hal ini terungkap saat para kepala sekolah se Kecamatan Larompong dan Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, melakukan rapat untuk membahas hal tersebut.
Kegiatan yang dipusatkan di sekolah SDN Redo 530 pada hari Kamis, 23 Januari 2025 dipimpin kordinator Pendidikan Wilayah Larompong. H. Mustafa Darwis. S.Pd. M.Pd yang didampingi Ketua K3S wilayah Larompong, Sahabuddin, S.Pd
Menurut Mustafa, panggilan akrab H. Mustafa Darwis, ruang GTK tercipta untuk melengkapi fasilitas tenaga pendidik di Indonesia melalui digital. Tersedia berbagai fitur yang mendukung pengajaran serta peningkatan kualitas pendidikan di lingkungan kerja.
“Ruang GTK adalah sebuah aplikasi yang dirancang untuk guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan. Wadah ini menjadi tempat untuk belajar dan inspirasi para pengajar,”ujar Mustafa.
Tujuannya untuk mendukung pengguna dalam mengajar, belajar, dan berkarya serta teman penggerak yang inklusif dan sederhana. Guru dan tenaga kependidikan tidak diwajibkan untuk dapat mengakses Ruang GTK.
“Aplikasi ini dijadikan sebagai pendukung dalam implementasi kurikulum merdeka serta proses pembelajaran di sekolah. Tujuannya supaya proses mengajar lebih kreatif, bermakna, serta fokus pada murid,” jelas Mustafa.
Selain membahas transformasi PMM menjadi Ruang GTK, pada pertemuan yang dihadiri sejumlah kepala sekolah atau yang mewakilinya itu, juga membahas tentang pembaruan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas.
Pengelolaan kinerja guru ini kata Mustafa, untuk mengembangkan sistem informasi kinerja guna membantu guru dan kepala sekolah mengurangi beban administrasi. Sistem ini terintegrasi dengan layanan kinerja BKN yang secara otomatis mendukung seluruh sistem layanan kepegawaian seperti konversi angka kredit, kenaikan pangkat, pensiun, manajemen talenta dan sebagainya.
“Dengan demikian, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan dimudahkan dalam menerima layanan kepegawaian sesuai ketentuan sambil dapat tetap fokus dalam mendidik murid-muridnya,” tandas Mustafa. (yana)