Sengkang-makassarpena.com. Pemerintah daerah Kabupaten Wajo, buka pendataran calon Direktur PDAM dan Perusda. Untuk calon Direktur PDAM sudah ada dua orang yang mendaftar, namun untuk calon Direktur Perusda belum ada satu pun peminatnya, sedangkan batas waktu yang telah ditentukan pemerintah yaitu sampai dengan tanggal 2 juli 2025.
Menurut Asisten II Pemkab Wajo Dr.H.Andi Baso Iqbal Burhanuddin selaku ketua tim penjaringan calon direktur saat dikonfirmasi di ruanganya Senin 30 Juni 2025 menjelaskan bahwa, adapun kalau sampai batas waktunya sudah sampai belum ada tambahan, maka kembali ke Bupati siapa yang mau ditunjuk untuk Direktur PDAM.
Sementara ditempat terpisah media ini temui Direktur PDAM Andi Dedy Ahmad Iqbal SH, selaku incumbent mengaku telah mendaftar kembali sebagai calon Direktur untuk periode 2025-2029.
Ia menjelaskan bahwa, selama kurun waktu 4 tahun lebih memipin PDAM Kabupaten Wajo, salah satu perkembangan yang cukup signifikan adalah menyadarkan pelanggan, agar supaya tunggakannya dapat diselesaikan.
“Karena setelah saya dilantik pada 2020 sebagai Direktur, tunggakan pelanggan itu lebih dari 2,3 Miliar. Alhamdulillah sekarang tinggal 1 Miliar lebih. Soal pelayanan terhadap masyarakat pelanggan cukup bagus, tadinya masyakat antri membayar di loket, kini sudah kita kerja sama dengan beberapa bank,” terangnya.
Menurutnya, sekarang pelanggan lebih mudah melakukan transaksi pembayaran. Ke depannya kalau masih di percaya oleh Bupati, ia akan melanjutkan program yang sudah dirintis dari awal yang sempat tertunda itu akibat corona.
” Tanpa ada suntikan dana dari Pemda dan saya akan lebih meningkatkan tata kelola dan manajemen PDAM secara inklusif. Oleh karena itu, saya berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, khususnya kepada pelanggan,” janjinya.
Ke depan kanjutnya, kita kerjasamakan dengan pihak ketiga dalam hal ini ada investor yang bisa diajak kerja sama, sebab ada alternatif lain yang bisa kita lakukan, terkait kenaikan tarif pelanggang yang sudah kami ajukan kepada KPM, namun masih mempertimbangkan untuk dilakukan pengkajian. (hakim)