Kejari Sengkang Musnahkan Barang Bukti dari 31 Perkara 

oleh
oleh

Kejari Sengkang Musnahkan Barang Bukti dari 31 Perkara

Sengkang-makassarpena.com. Kejaksaan Negeri Sengkang Sulsel, telah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 31 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (_inkracht_) pada hari Rabu, 25 Juni 2025.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang, Andi. Usama Harun, S.H., M.H, para kepala seksi dan kasubagbin, jaksa dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Sengkang. Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kapolres Wajo yang diwakili oleh Kasat Narkoba.

Adapun perkara yang dimusnahkan pada hari ini terdiri dari 23 (dua puluh tiga) perkara narkotika, 4 (empat) perkara penganiayaan, 1 (satu) perkara pembunuhan, 1 (satu) perkara penggelapan, 1 (satu) perkara perlindungan anak dan 1 (satu) perkara pengancaman.

Dengan barang bukti yakni narkotika jenis sabu berat bruto 183,9852 (seratus delapan puluh tiga sembilan delapan lima dua) gram, dan berat netto 157,2854 (seratus lima puluh tujuh dua delapan lima empat) gram, 2 (dua) buah timbangan digital, 187 (seratus delapan tujuh) buah sachet kosong, 3 (tiga) buah sendok pipet dan 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) unit handphone, 3 (tiga) buah senjata tajam dan barang bukti lainnya seperti : pakaian, tas, tempat kacamata, pembungkus rokok, dompet, botol plastik, flashdisk, batu bata, buku rekening, sampel darah kering, sandal, helm, dan lain-lain.

Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht tersebut berjalan dengan lancar.(hakim)

No More Posts Available.

No more pages to load.