Diduga tidak memiliki PBG dan SLF, Universitas Wira Bhakti dilaporkan
Makassar-makassarpena.com. Universitas Wira Bhakti yang terletak di Kota Makassar dilaporkan ke Dinas Penataan Ruang Kota Makassar karena diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sejak pertama kali beroperasi hingga saat ini.
Laporan tersebut dilayangkan oleh salah satu organisasi pemuda pemantau tata ruang dan lingkungan, yang menyoroti keberadaan kampus tersebut di tengah kota tanpa dokumen legal yang semestinya dimiliki sebuah bangunan institusi pendidikan, (29/05/25).
Menurut informasi yang dihimpun, bangunan utama Universitas Wira Bhakti telah berdiri dan digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar selama beberapa tahun terakhir.
Namun, hingga kini belum ditemukan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa gedung tersebut memiliki PBG maupun SLF sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Ketika sebuah bangunan digunakan tanpa PBG dan SLF, maka itu menimbulkan potensi pelanggaran serius terhadap aspek keselamatan dan ketertiban tata ruang. Terlebih jika bangunan tersebut digunakan oleh banyak orang setiap harinya,” ujar Andi Zul Saktriady Kaharuddin disapa Ady
“Sebelumnya kami sudah layangkan surat permohonan klarifikasi terkait dugaan tersebut kepada pihak kampus, namun tidak ada respon balik dari pihak kampus, oleh sebab itu kami melanjutkan ke tahap pelaporan resmi ke Dinas Penataan Ruang Kota Makassar sebagai bentuk ungkapan kepedulian sosial dan keselamatan bagi Dosen, mahasiswa serta warga sekitar,” lanjutnya.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menyatakan akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi lapangan.
“Kami menerima laporan ini dan segera menindaklanjuti dengan pengecekan fisik serta telaah administratif. Jika terbukti tidak memiliki PBG dan SLF, maka akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fahyuddin Yusuf Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kepatuhan bangunan terhadap regulasi tata ruang di Kota Makassar. Pemerintah kota sebelumnya telah berkomitmen untuk menertibkan seluruh bangunan yang tidak memiliki legalitas sesuai standar demi menjamin keselamatan publik dan keteraturan pembangunan kota. (takbir)