Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Wajo-makassarpena.com. Pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025, penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah telah menetapkan status tersangka dengan inisial B sebagai calo.
Hal mana sebelumnya telah ditetapkan pula tersangka sebanyak 5 (lima) orang dengan inisial M dan K selaku Mantri dan dengan inisial S, N, dan A sebagai calo.
Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan dugaan tindak pidana korupsi adanya indikasi fraud di salah satu bank plat merah di Kabupaten Wajo terkait KUR (Kredit Usaha Rakyat) berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo.
Tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor : Print- 06/P.4.19/Fd.1/11/2024 tanggal 21 November 2024 Jo.
Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor : Print- 01/P.4.19/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi adanya Indikasi Fraud di BRI Unit Tempe (5053) dan Unit Siwa (3628) BO Sengkang RO Makassar.
Adapun peran dari tersangka B yakni,
menggunakan nama orang lain untuk pengajuan kredit KUR (topengan) untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Memfasilitasi pihak lain untuk memperoleh kredit KUR dengan modus topengan dimana tersangka B memperoleh fee atas bantuannya.
Berdasarkan hal tersebut tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan tersangka B selaku calo sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor : 20/P.4.19/Fd.1/05/2025 tanggal 08 Mei 2025.
Bahwa tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah subyektif (berdasarkan Pasal 21ayat(1)KUHAP) yaitu,
Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Alasan obyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.064.297.893,- (satu miliar enam puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah). (hakim)