Inspektorat Pinrang Tegaskan Tidak Ada Penyalahgunaan Dana BOS
Pinrang-makassarpena.com. Kepala Inspektorat Kabupaten Pinrang, H. Muh. Aswin, menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan (OKP) pada Jumat (2/5/2025). Demonstrasi tersebut menuntut kejelasan terkait dugaan penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022.
Dalam keterangannya, H. Muh. Aswin menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2022 mengikuti petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan RI. Ia menekankan bahwa juknis tersebut menimbulkan multitafsir di kalangan satuan pendidikan di Kabupaten Pinrang, dan masalah serupa terjadi di seluruh Sulawesi Selatan, bahkan di tingkat nasional.
“Permasalahan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Pinrang, tetapi juga hampir merata di seluruh Dinas Pendidikan se Sulawesi Selatan dan bahkan secara nasional,” ujar Aswin.
Ia menambahkan, penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2022 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. BPK, sebagai lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara, menemukan beberapa penggunaan dana yang dianggap kurang tepat. Hal ini disebabkan oleh multitafsir dalam juknis BOS.
“Sesuai rekomendasi dari BPK RI, juknis penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2022 perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan RI selaku pihak yang mengeluarkan juknis tersebut,” ungkap Aswin.
Tujuannya untuk menghindari multitafsir di masa mendatang dan memastikan tidak ada lagi kekurangan dalam juknis.
Aswin juga menyampaikan, penggunaan dana BOS tahun 2023 sudah tidak terjadi lagi.
Menanggapi temuan BPK, Aswin menjelaskan, bahwa Bupati Pinrang telah menginstruksikan Dinas Pendidikan dan staf untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan RI terkait penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2022. Selain itu, mereka juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Pinrang.
“Kabupaten Pinrang tidak mungkin mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 12 kali berturut-turut jika terjadi penyalahgunaan anggaran BOS,” tegas Aswin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Andi Matjtja, menyatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan pasca masalah dana BOS Tahun Anggaran 2022.
“Kami proaktif memberikan sosialisasi kepada 618 kepala sekolah dari jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP se Kabupaten Pinrang. Sosialisasi ini melibatkan pihak Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan,” jelas Andi Matjtja.
Menurutnya, upaya tersebut menunjukkan perbaikan yang signifikan. Dan tahun 2023 dan 2024, sudah tidak ditemukan lagi masalah dalam pengelolaan dana BOS. (ys)