Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan
Pinrang-makassarpena.com. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang telah berhasil menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial D (35), warga Dusun Akkajang, Desa Mattunru-tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025, setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Andi Reza Pahlawan, menjelaskan kronologis penangkapan. Setelah menerima laporan korban, tim unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan dari para saksi.
“Selanjutnya, kami menerima informasi tentang keberadaan terduga pelaku dan langsung bergerak untuk menangkapnya. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Andi Reza Pahlawan.
Hasil interogasi terhadap terduga pelaku D mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara menabrak korban.
Diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret). Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
(YD)