Tim Resmob Polres Pinrang Ringkus Residivis Pencuri Itik

oleh
oleh

Tim Resmob Polres Pinrang Ringkus Residivis Pencuri Itik

Pinrang-makassarpena.com. Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang berhasil meringkus ER (29), seorang residivis pencurian hewan ternak, Jumat (2/5) pukul 09.50 Wita.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Patampanua, IPTU Muis Panrita, S.Pd.I, dan Kanit Resmob IPDA Ahmad Haris M., S.Pd.I. ER diduga sebagai pelaku pencurian 57 ekor itik milik Abdullah alias DL (38), seorang petani di Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 4 April 2025. Korban kehilangan 57 ekor itiknya setelah pulang dari menjaga kandang itiknya. Keesokan harinya, korban hanya menemukan satu ekor itik. Saat mencari itiknya, korban bertemu ER yang mengaku telah menjual 18 ekor itik milik korban kepada Hj. Lana. Korban kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kepada Hj. Lana dan menemukan kecocokan itik berdasarkan ciri-ciri khusus, yakni cap bakar di paru kiri-kanan dan tali nilon hijau di sayap kiri.

Berbekal Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/IV/2025/SPKT/POLSEK PATAMPANUA/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/11/IV/Res.1.6/2025/Reskrim, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ER di persawahan Leppangang. Saat ditangkap, ER sempat diamuk massa sebelum diamankan oleh Tim Resmob.

IPTU Andi Reza Pahlawan, dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan, bahwa ER mengakui perbuatannya. Saat ini, ER dan barang bukti berupa 16 ekor itik (mati), karung goni plastik, sekitar 10 meter jaring warna hitam, dan satu buah tas ransel telah diserahkan ke penyidik Polsek Patampanua untuk proses hukum lebih lanjut.

ER diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus serupa di wilayah hukum Polsek Patampanua. (ys)

No More Posts Available.

No more pages to load.