Keputusan Janggal Ombudsman, Ketua Komisi A DPRD Sulsel Sarankan RDP

oleh
oleh

Keputusan Janggal Ombudsman, Ketua Komisi A DPRD Sulsel Sarankan RDP

Makassar-makassarpena.com. Sejumlah kejanggalan yang tercantum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sulsel No 0140/LM/VI/2024 yang ditandatangani Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Aswiwin Sirua dan Kepala Perwakilan, Ismu Iskandar tertanggal 12 Maret 2025.

Dalam LAHP tersebut, sub judul: Pemeriksaan Terlapor, (3.3) Bahwa tim pemeriksa Ombudsman klarifikasi langsung kepada terlapor pada tanggal 30 Oktober 2024. Pada huruf j. Berbunyi bahwa bukti bayar iuran harus dipastikan telah diberikan kepada warga. Bukti bayar iuran berupa SKRD Tagihan, bukan kwitansi biasa.

Pada huruf s. Dibagian akhir kalimat berbunyi bahwa masing-masing RT/ RW mengambil SKRD di kelurahan dan memberikan potongan SKRD tersebut ke warga sebagai bukti pembayaran.

Namun keterangan terlapor di hadapan tim pemeriksa Ombudsman tersebut tidak benar alias bohong, karena sudah dikonfirmasi dengan ketemu langsung Ketua RW dan sejumlah Ketua RT yang dimaksud ternyata mereka mengaku tidak pernah menerima potongan SKRD untuk dibagikan kepada warga sebagai bukti pembayaran retribusi sampah.

Padahal menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan untuk memungut pembayaran retribusi sampah merupakan aturan resmi yang tercantum dalam  pasal 16 Ayat 2 & 3 Perda Kota Makassar No 11 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Retribusi Persampahan/Kebersihan.

Ombudsman RI Perwakilan Sulsel juga hanya memeriksa Pelapor dan Terlapor untuk melahirkan keputusan tidak ditemukan maladministrasi dalam pengelolaan retribusi sampah yang diduga dilakukan terlapor.

Padahal untuk membuktikan benar tidaknya laporan tetsebut, maka ada pihak lain yang terkait harus dimintai keterangan yaitu ketua RW/RT yang terlibat langsung dalam penagihan retribusi sampah kepada warganya. Tapi pihak Ombudsman tidak melakukan hal tersebut,  walaupun sesuai pasal 8 ayat 1 UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia membolehkan.

Pada bagian pemeriksaan, subjudul 3.1. Pemeriksaan Dokumen, huruf c  hanya salinan laporan retribusi sampah, Juli dan Agustus 2024 yang diperlihatkan. Kemudian pada huruf d. Terdapat salinan beberapa halaman SKRD pembayaran retribusi sampah hanya tahun 2024.

Jadi dokumen terkait retribusi sampah yang diperlihatkan adalah hanya dokumen yang dibuat setelah dilaporkan kasus tersebut pada Juni 2024. Sedangkan dokumen yang terkait laporan retribusi sampah tahun 2022 dan 2023 sejak terlapor resmi bertugas tidak diperlihakan di hadapan tim pemeriksa Ombudsman.

Ironisnya pada bagian Kesimpulan 5.1. Temuan menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan menyimpulkan bahwa tidak ditemukan Maladministrasi.

Terkait keputusan yang dinilai janggal tersebut sudah dikonfirmasi baik lewat No WhatsApp Kantor maupun No Whats App Ketua Perwakilan, Ismu Iskandar, namun tidak ada jawaban.

Olehnya itu dengan memperlihatkan LAHP Ombudsman tersebut sambil menjelaskan sebagian isi yang tercantum didalamnya sebagaimana yang dipaparkan diatas untuk meminta tanggapan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulsel, Andi Muhammad Anwar Purnomo.

Ketua Komisi A dari PKB ini memberikan tanggapan cukup bijaksana bahwa pihaknya baik secara pribadi maupun lembaga tidak bisa menilai benar atau tidak apa yang tercantum dalam LAHP tersebut.

“Jadi kalau ada pihak yang dirugikan dan merasa keberatan atas permasalahan itu boleh menyurat ke Ketua DPRD Sulsel untuk meminta pelaksanaan RDP (Rapat Dengar Pendapat -red),” ungkap Ketua Komisi A di kantornya, Senin, 21 April 2025.

Menurutnya hal itu merupakan jalan terbaik untuk mendapatkan informasi yang seimbang, bukan informasi hanya dari satu pihak tapi keduabelah pihak.(dr)

No More Posts Available.

No more pages to load.