PN Makassar Menangkan Gugatan Karyawan yang di PHK RS Bahagia
Makassar-makassarpena.com. Dua mantan karyawan RS Bahagia kembali memperjuangkan hak pesangonnya yang hingga kini belum didapatkan.
Sesuai dengan putusan PN Makassar nomor : 1/Pdt. Sus-PHI/2025/PN Mks memenangkan gugatan kedua karyawan yakni, Prima, S.STP, APT dan Hj. Hasniaty R, Bsc yang terkena putusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh RS Bahagia.
Saat wartawan mengkonfirmasi via WhatsApp Hj. Hasniaty membenarkan dirinya melakukan gugatan ke PN Makassar.
” Saya berharap tuntutan uang pesangon segera dibayarkan oleh pihak RS Bahagia, ” ucapnya.
Selanjutnya, awak media melakukan konfirmasi terkait putusan PN Makassar di RSU Bahagia jalan Minasa Upa, Senin (24/3/2025), Staf RS Bahagia mengatakan, Sukmawati Dahlan Direktur RS Bahagia lagi tidak berada di tempat, silahkan konfirmasi ke Wakil Direktur (Wadir), ” ujarnya.
Namun ketika awak media memasuki ruangan Wadir RS Bahagia untuk wawancara, salah seorang karyawan mengatakan silahkan menunggu pak, beberapa saat kemudian karyawan tersebut mengatakan Wadir, keluar ruangan dan tidak tau kapan kembali ke kantor, ” katanya.
Menanggapi hal itu, saat dikonfirmasi via hp Aktivis buruh, Jawarman mantan Pengurus Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP Farkes) Sulsel mengatakan, kasus ini sudah pernah dimediasi secara bepartit di kantor Disnaker Makassar dan pihak Disnaker sudah memberikan anjuran agar RS Bahagia memberikan semua hak normatif karyawan, ” ungkapnya.
” Karena RS Bahagia sudah melakukan PHK secara sepihak dan sudah ada putusan PN Makassar yang memenangkan karyawan, saya harap pihak RS Bahagia segera memberikan pesangon serta hak-hak normatif karyawan yang belum dibayarkan, ” tandasnya. (*).