Putusan Janggal Ombudsman Atas Perkara Maladministrasi, BPK Sulsel Segera Tindaklanjuti
Makassar-makassarpena.com. Terlapor menyatakan, Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai bukti bayar retribusi sampah nanti dibagikan kepada warga setelah membayar. Namun Ketua RT dan RW di wilayah pelapor mengaku tidak pernah menerima SKRD tersebut untuk dibagikan kepada warga yang sudah membayar.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun makassarpena.com, kasus dugaan maladministrasi atau penyimpangan prosedur yang melibatkan seorang oknum lurah, terdaftar dalam nomor agenda 10367.2024, tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani Plh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Aswiwin Sirua.
Sementara oknum lurah tersebut mulai bertugas sejak 3 Januari 2022, dua hari setelah dilantik sesuai SK Walikota Makassar No. 821.22.3640-2021 pada tanggal 31 Desember 2021.
Terlapor melakukan pengelolaan pemungutan iuran sampah yang melibatkan ketua RT/RW diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan, Pasal 13 Ayat 2; pembayaran retribusi dilakukan oleh wajib pajak retribusi melalui petugas pemungut yang ditetapkan dengan keputusan walikota. Dan Pasal 16 Ayat 2; retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah) atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
Ironisnya Ombudsman RI Perwakilan Sulsel diduga keras melakukan sejumlah kejanggalan dalam menyimpulkan bahwa proses pengelolaan retribusi sampah tersebut tidak ditemukan maladministrasi atau penyimpangan prosedur, sebagaimna yang tercantum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor: 0140/LM/VI/2024/MKS yang dikirim ke pelapor, Jumat, 14 Maret 2025.
Kejanggalan pertama, ombudsman hanya mengambil keterangan alias memeriksa pelapor dan terlapor. Sedangkan pihak lain yaitu ketua RT dan RW yang bertindak sebagai penagih tidak dimintai keterangan. Padahal berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 1 Undang Undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, maka pihak ombudsman diberi kewenangan untuk meminta keterangan secara lisan dan tertulis kepada pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaikan ke ombudsman.
Kejanggalan kedua, berdasarkan keterangan terlapor pada point 3.3 huruf b, j, i, dan s dalam laporan akhir tersebut yang intinya bahwa pihaknya memberikan SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah) sebagai bukti bayar iuran sampah kepada ketua RT/RW setelah menyetor pembayaran, kemudian dibagikan kepada warga yang sudah membayar iuran sampah. Ironisnya Ombudsman langsung percaya kebenaran atas keterangan tersebut. Sedangkan keterangan pelapor sebelumnya bahwa penagihan sampah hanya menggunakan kartu iuran yang dibuat masing-masing ketua RT/RW.
Olehnya itu makassarpena.com, setelah mendapatkan informasi atau data dari dokumen yang sangat akurat tersebut, kemudian melakukan pengecekan untuk mendapatkan fakta sebenarnya dengan menemui langsung ketua RT dan RW di wilayah pelapor, serta beberapa ketua RT lainnya, Ahad, 16 Maret 2025. Ternyata mereka mengaku tidak pernah menerima SKRD yang dimaksud tersebut untuk dibagikan kepada warga yang sudah membayar iuran sampah. Berarti keterangan terlapor bertentangan dengan keterangan ketua RT/RW, yang hanya menggunakan kartu buatan sendiri.
Kejanggalan kedua, dokumen yang diajukan terlapor ke Ombudsman adalah dokumen terbit setelah kasus tersebut dilaporkan, Juni 2024, seperti salinan laporan retribusi sampah pada Juli dan Agustus 2024 dan salinan beberapa halaman SKRD pembayaran retribusi sampah 2024. Sedangkan salinan dokumen tersebut untuk tahun 2022 dan 2023 tidak ada diajukan ke Ombudsman.
Selanjutnya dalam dokumen tersebut terlapor menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Walikota makassar Nomor: 3 Tahun 2015 tentang pelimpahan kewenangan pemungutan retribusi persampahan kepada camat. Namun pengangkatan dan pemberhentian petugas kebersihan dan bendahara penerima tetap dalam Keputusan wmWalikota, sedangkan camat sebatas mengusulkan.
Terlapor juga menyatakan dalam dokumen pemeriksaan tersebut, berdasarkan perwali ini juga, dibentuk kolektor di setiap kelurahan oleh kecamatan. Janggalnya, dari 11 dokumen yang diajukan terlapor ke Ombudsman, tidak ada satu pun dokumen atau SK yang menyatakan kalau ketua RT/RW sebagai petugas pemungut retribusi persampahan/kebersihan.
Namun Ombudsman RI Perwakilan Sulsel hanya memeriksa pelapor dan terlapor lalu Ombudsman mengambil kesimpulan kalau tidak ditemukan maladministrasi atau penyimpangan prosedur.
“Padahal untuk membuktikan kebenaran keterangan baik pelapor maupun terlapor, maka pihak lain yaitu ketua RT/RW seharusnya dimintai keterangan oleh ombudsman,” ungkap pelapor.
Sementara itu Ombudsman yang dihubungi lewat nomor resmi keasistenan pemeriksaan untuk mengkonfirmasi kejanggalan putusan tersebut, tampaknya tidak ada jawaban hingga berita diterbitkan. Begitu juga Ismu Iskandar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel yang dihubungi lewat nomor WhatsApp untuk mengkonfirmasi hal yang sama, juga tidak ada jawaban.
Sementara dalam dokume. tersebut bagian 3.3. Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Sulsel telah meminta klarifikasi langsung kepada terlapor, pada huruf ( i ) bahwa semua laporan pertanggungjawaban disetor di kecamatan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, BPK dan Tipikor yang dilaksanakan setiap tahun.
Atas dasar informasi yang akurat tersebut, makassarpena.com menemui I Made Anom Jumitra, Kepala Subbagian Humas dan Tata Usaha Kantor BPK Perwakilan Sulsel. Ditanya apakah BPK menemukan potongan SKRD sebagai bukti pembayaran warga wajib pajak retribusi sampah, di kantor yang dimaksud ketika BPK melakukan pemeriksaan setiap tahun?
Anom (panggilan akrab Kasubak BPK Perwakilan Sulsel) hanya meminta stafnya untuk membuka laptop sambil memeriksa laporan hasil pemeriksaan. Akhirnya Anom hanya menegaskan akan menindak lanjuti permasalahan tersebut setelah membaca LAHP Ombudsman tersebut. (dn)