Polres Pinrang Amankan Terduga  Penganiayaan Anak Dibawah Umur

oleh
oleh

Polres Pinrang Amankan Terduga  Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Pinrang-makassarpena.com. Kapolsek Tiroang AKP Kamaluddin bersama Tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan seorang wanita berinisial J (29) atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku diamankan pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 Wita di Kampung Baka, Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

Penangkapan ini dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari ibu korban N (30), yang melaporkan bahwa anaknya N (4), mengalami luka akibat sabetan parang.

Peristiwa tragis ini bermula ketika suami pelapor berniat meninggalkan rumah yang ia tempati bersama terduga pelaku, yang juga merupakan istri ketiganya. Suami pelapor menyampaikan keinginannya untuk pergi ke rumah orang tuanya dengan tujuan bertemu korban N yakni anak kandungnya dari pelapor. Selain itu, ia juga bermaksud membawanya untuk bertemu dengan pelapor di warung makan tempat pelapor bekerja.

Namun itu membuat terduga pelaku merasa kesal dan emosi lalu terduga mengejar suami pelapor dengan sebilah parang. Gagal mengejar suami pelapor, terduga pelaku kemudian berlari menuju rumah orang tua suami pelapor.

Kebetulan, di rumah tersebut saat itu ada korban N bersama dengan orang tua dari suami pelapor, kemudian terduga pelaku langsung mendekati jorban N dan memaranginya dengan sebilah parang sebanyak satu kali.

Menindaklanjuti laporan dari ibu korban, tim Resmob yang dipimpin oleh Kapolsek Tiroang AKP Kamaluddin bersama Kanit Resmob IPDA Ahmad Haris M., S.Pd.I, segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan melacak keberadaan terduga pelaku, akhirnya berhasil menangkap J beserta barang bukti.

Hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa, ia melakukan penganiayaan karena emosi terhadap suaminya serta cemburu kepada ibu korban.

Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat, agar tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, terutama terhadap anak-anak yang berada di bawah perlindungan hukum. (ys)

No More Posts Available.

No more pages to load.