Reskrim Pangkep Ungkap Pencurian Ternak Sapi Desa Parenreng  

oleh
oleh

Reskrim Pangkep Ungkap Pencurian Ternak Sapi Desa Parenreng

Pangkep-makassarpena.com. Kanit I Reskrim Dipo, Kanit Pidum Adhi beserta sejumlah anggota personil jajaran terkait dampingi Kasi Humas Polres Pangkajene dan Kepulauan, Imran sampaikan Press Release tentang tindak pencurian pemberatan.

Pengungkapan kasus pencurian dan penadahan yang terjadi di Desa Parenreng ini disampaikan di depan puluhan awak media di Aula Polres Pangkep pada Rabu, 19 Februari 2025.

Dibacakan Imran, tindak pidana yang melanggar – Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, ke-4 KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. – Pasal 480 Ayat (1), Ayat (2) KUHPidana. – Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana,

“Pencurian dilakukan oleh tersangka S Bin I dan Bl yang dibantu oleh A Bin N terjadi pada hari Sabtu, tanggal 11 Januari 2025 sekitar jam 01.00 wita, bertempat di Kampung Takku Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep,” paparnya.

Tindak Pidana Penadahan yang dilakukan oleh tersangka J Bin D dan tersangka HT Bin Alm M terjadi hari Jumat tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita di Desa Padang Lampe, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep.

Lebih lanjut diuraikan, kejadian melibatkan korban inisial UB, umur 54 Tahun, Suku Bugis, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Petani/Pekebun, Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep. Sementara Saksi 1. Inisial AS, 2. B.

Tersangka 1. SUMANG Bin IPU Lahir di Padang Lampe, tanggal 01 Juli 1987 (umur 37 tahun), 2. ACO BIN NAWIR Lahir di Padang Lampe Tanggal 31 Desember 1988, umur 36 tahun, 3. JIDE Bin DAING Lahir di Panruru, 06 April 1961, umur 63 Tahun, 4. H.MUH. TOLA Bin Alm. MOGA Lahir di Tamanroja, 07 Januari 1976, umur 49 Tahun,

Berdasar : Laporan Polisi Nomor: LP-B/04/1/2025/Sulsel/Res Pangkep / Sektor segeri, tanggal 25 Januari 2025.

Kronologis ringkas kejadian disampaikan Imran, telah terjadi tindak pidana pencurian hewan ternak berupa 2 (dua) ekor sapi milik korban UB yaitu berupa 1 (satu) ekor sapi betina berumur 10 tahun lebih, warna kulit putih kecoklatan, tanduk pako panjangnya sekitar 23 Cm, dan perkiraan berat sekitar 80 Kg dan 1 (satu) ekor sapi jantan berumur 1 tahun lebih, warna kulit hitam (mabolong), tanduk juraga panjangnya sekitar 20 Cm, dan perkiraan berat sekitar 80 Kg.

Dijelaskan Imran, berawal dari kedua tersangka S Bin I dan BI mencuri kedua ekor sepasang sapi betina dan jantan dari kampung Takku Desa Parenreng Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep yang ditarik melalui jalur rel kereta api, hingga ke kampung Padang Lampe, Desa Padang Lampe, Kecamatan Marang, dan menyimpannya disalah satu hutan yang kemudian dipindahkan ke belakang rumah J Bin D pedagang sapi untuk dijual.

“Dengan diangkut transportasi mobil ke Baru-baru Utara dan sepakat dibeli oleh tersangka penadah HT Bin Alm di Baru-baru Utara, Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene.

Uang dari hasil penjualan sepasang sapi jantan dan betina ini yang dibagikan perantara J Bin D kepada kedua tersangka S Bin I dan BI.

“Hingga dibekukan para pelaku sapi betina sudah tersembelih,” singkatnya.

Ditambahkan Imran, Barang Bukti: 1(satu) buah patok (pasak) yang terbuat dari besi dengan Panjang ± 70 CM, 1 (satu) buah tali tambang plastic berwarna hijau dengan Panjang ± 120 CM, 1 (Buah) Tali tambang berwarna biru dengan Panjang 11,5 M (Sebelas koma Lima Meter), 1 (satu) ekor sapi jatang berumur 1 tahun lebih, warna kulit hitam (mabolong), tanduk Juraga panjangnya sekitar 20 Cm, dan perkiraan berat sekitar 80 Kg. (hamza)

No More Posts Available.

No more pages to load.