Polres Pangkep Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian 

oleh
oleh

Polres Pangkep Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian

Pangkep-makassarpena.com. Polres Pangkep gelar perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang dilaksanakan di Aula Polres Pangkajene dan Kepulauan pada Rabu, 19 Pebruari 2025.

Press release disampaikan Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, didampingi Kanit Reskrim Ipda Aswin dan Bripda Haerul serta segenap anggota personil jajanan terkait diikuti puluhan wartawan dari sejumlah media masing-masing.

Sebagaimana disampaikan Imran tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan/atau Pasal 362 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP ini terjadi di depan Bank BRI Cabang, Jalan Kemakmuran, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep pada Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar Pukul 06.00 Wita.

“Pencurian dilakukan terhadap korban Lelaki J, Umur 37 Tahun, Alamat Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep oleh tersangka AR, Umur 23 Tahun. Alamat Jalan Lanakka Pepabri, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru dan MI, Umur 16 Tahun, Alamat Jalan H. Daeng, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru,” ungkapnya.

Imran memaparkan, berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/1/2025/SPKT / Polres Pangkep /Polda Sulawesi Selatan, tanggal 31 Januari 2025. Kronologis kejadian lebih lanjut di uraikan Imran bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar Pukul 05.00 Wita.

Saat itu saksi atas nama lelaki AA, mengantarkan box gabus sebanyak 3 (tiga) buah yang beriskan ikan kepada lelaki J dari Kabupaten Majene Kekabupaten Pangkep, dan kemudian menyimpan box gabus tersebut di  depan Bank BRI Jalan Kemakmuran, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, dan selanjutnya setelah menyimpan box gabus, lelaki AA melanjutkan kembali perjalanannya menuju ke Kota Makassar.

“Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 Wita tersangka lelaki AR bersama dengan pelaku anak atas nama MI berkendara mobil dari Kabupaten Barru hendak menuju ke Kabupaten Gowa, dan kemudian sekitar pukul 06.00 Wita tersangka bersama teman melintas di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, tersangka berteman saat itu melihat ada box gabus yang diduga berisikan ikan di pinggir jalan depan Bank BRI.

Kemudian tersangka memutar arah untuk ke tempat gabus bos yang diduga berisi ikan kemudian berhentikan kendaraannya di depan box gabus mobil, dan selanjutnya tersangka lelaki AR turun dari mobil dan berjalan untuk melihat apa isi dari box gabus tersebut, dengan cara membuka penutup box gabus, dan setelah memastikan bahwa gabus box berisi ikan, lelaki AR kemudian memanggil anak atas nama MI untuk turun dari mobil dan bersama sama saat itu berdiri di dekat box gabus untuk mengawasi keadaan sekitar.

“Namun saat itu tersangka berteman dilihat oleh penjaga atau pemilik toko yang jaraknya sekitar kurang lebih dua puluh meter dari posisi tersangka berdiri, saksi pemilik toko atas nama kelaki M. RN P saat itu tidak mencurigai tersangka,” jelasnya

“Lelaki Andi Renaldi menyuruh pelaku anak atas nama MI untuk pergi membeli rokok ke toko tersebut, sehingga anak atas nama MI bertemu dengan saksi M. R NP selaku pemilik toko, dan setelah membeli rokok di toko saksi atas nama M. RN P tersebut, pelaku anak atas nama MI berjalan kembali menghampiri tersangka lelaki AR, dan kemudian selanjutya tersangka berteman langsung bersama sama mengangkat box gabus untuk dimasukkan kedalam mobil sebanyak tiga box gabus, dan setelah itu tersangka kemudian meninggalkan lokasi tempat kejadian.

Adapun tersangka melintas di depan toko milik saksi M. RNP ketika meninggalkan lokasi, mencatat nomor polisi kendaraan mobil yang saat itu digunakan oleh tersangka karena saksi merasa curiga, yaitu DD 1961 UF,” tuturnya.

Selanjutnya kata Imran, setelah sampai di Kabupaten Gowa tepatnya di daerah Jalan Bongkolu, Kelurahan Pankabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa sekitar pukul 08.00 Wita, tersangka kemudian menurunkan box gabus dari mobil dan menjual ikan tersebut secara ecer kepada warga sekitar di daerah  Bongkolu, Kelurahan Pankabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, dan sisa dari ikan ada juga yang dikomsumsi oleh tersangka dan keluarganya, dan atas penjualan ikan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), yang kemudian digunakan tersangka untuk modal membeli ikan di pasar untuk di jual kembali.

“Atas kejadian tersebut korban lelaki J yang kehilangan box gabus yang berisi ikan miliknya karena di ambil dan dibawa pergi oleh tersangka berteman tanpa seijin atau sepengetahuan kelaki J/dirinya mendapatkan kerugian sebesar Rp. 19.366.500,-(sembilan belas juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah),” lanjutnya.

Ditambahkan Imran, Saksi-saksi lelaki J, B, AA, M. RN P, M. A, M. I, M. RA, M. R. Dengan Barang Bukti
a) 1 (satu) unit mobil Merk DAIHATSU XENIA 1.3 R A/T, warna silver metalik, Nomor Polisi DD 1961 UF, Nomor Rangka MHKV5EB2JLK007710, Nomor Mesin 1NRG099105.
b) 1 (satu) buah box gabus warna putih dengan ukuran panjang 74 centimeter, lebar 31,5 centimeter, tinggi 39 centimer dengan tulisan pada gabusnya BBL pada bagian sisi box gabus.
c) 1 (satu) buah box gabus warna putih dengan ukuran panjang 74 centimeter, lebar 31,5 centimeter, tinggi 39 centimer dengan tulisan pada gabusnya NUR pada bagian sisi box gabus.
d) 1 (satu) lembar jaket warna abu-abu merk New Balance. (hamza)

No More Posts Available.

No more pages to load.