Wujudkan Makassar Menuju Kota Wakaf 2025

oleh
oleh

Wujudkan Makassar Menuju Kota Wakaf 2025

Makassar-makassaroena.com. Ide mewujudkan Makassar sebagai kota wakaf 2025, Kemenag Makassar dan Kepala BPN Tandatangani MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.

Penandatanganan MoU antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, H. Irman, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Muh. Syukur berlangsung di Ruang Rapat Pa’ Bicara Butta, Kantor BPN Kota Makassar, Jalan A.P. Pettarani, pada Jumat (14/2/2025).

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Menteri Agama RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Hadir dalam kegiatan ini Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Hasan Pinang, beserta staf, serta pejabat fungsional Analisis Kebijakan dan Arsiparis Kemenag Kota Makassar.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPN Kota Makassar, Muh. Syukur menyampaikan bahwa, MoU ini menjadi langkah penting dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kota Makassar.

“Alhamdulillah, hari ini kita dipertemukan untuk mengikat janji dalam bentuk MoU. Yang paling utama dari MoU ini adalah kelanjutan dan keseriusan kita dalam merealisasikannya,” ujar Kapala BPN Kota Makassar.

Meskipun tanpa MoU lanjutnya, Kantor BPN tetap melayani, namun dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat lebih cepat.

“Kami telah menyediakan jalur khusus bagi instansi, tetapi tetap memperhatikan kelengkapan berkas agar sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” ujar Muh. Syukur.

Sementara itu, Kakankemenag Kota Makassar, H. Irman menegaskan bahwa, kerja sama ini diharapkan mampu membentuk tim yang solid dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Saya berharap dengan MoU ini ada kolaborasi nyata antara Kemenag dan BPN. Dengan pembentukan tim yang akan bergerak bersama serta saling mengingatkan,” ujar H. Irman.

Jika seluruh rumah ibadah, termasuk masjid dan tempat ibadah lainnya, telah tersertifikasi kata Irman, maka kita dapat mencanangkan Makassar sebagai Kota Wakaf. Ini akan menjadi kebanggaan tersendiri, mengingat banyaknya tantangan yang dihadapi di kota ini.

Sebagai langkah awal implementasi MoU ini, Kantor Kementerian Agama Kota Makassar dan Kantor BPN Kota Makassar segera membentuk tim teknis yang bertugas mengidentifikasi, mendata, serta memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf yang belum memiliki dokumen legal formal.

Menurut Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Hasan Pinang, percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi agenda prioritas yang harus segera direalisasikan seiring dengan proposal mewujudkan “Makassar sebagai Kota Wakaf”

“Kami akan melakukan sosialisasi kepada nazhir dan pihak terkait, agar mereka memahami pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Tim teknis akan turun langsung ke lapangan untuk membantu proses administrasi dan pengajuan sertifikat,” jelas Hasan Pinang.

Kepala BPN Kota Makassar, Muh. Syukur, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme khusus untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf

“Kami akan mempermudah prosesnya tanpa mengurangi aspek legalitas dan ketentuan yang berlaku. Diharapkan dengan adanya sinergi yang kuat ini, sertifikasi tanah wakaf di Kota Makassar bisa lebih cepat dan optimal,” tambah Hasan Pinang.

Dari segi teknis, tim gabungan Kemenag dan BPN akan menggelar pertemuan berkala untuk mengevaluasi progres sertifikasi serta mengatasi kendala yang mungkin timbul di lapangan. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pencapaian target sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan pemanfaatan aset wakaf secara optimal.

Dengan adanya MoU ini, Kementerian Agama dan BPN berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam memastikan setiap tanah wakaf memiliki legalitas yang sah, sehingga dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya demi kemaslahatan umat.(imr)

No More Posts Available.

No more pages to load.