Polres Pangkep Gelar Press Release Kasus Judi Sabung Ayam
Pangkep-makassarpena.com. Press Release kasus judi sabung ayam yang tertangkap tangan di Desa Punranga, Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (7/1/25) dilaksanakan di Aula Polres Pangkep, pada Kamis, 09 Januari 2025.
Tindak pidana tertangkap tangan melakukan taruhan permainan judi sabung ayam dipimpin Kasi Humas ,AKP Imran didampingi Kasat Res Polres Pangkep, AKP Firman bersama sejumlah personil jajaran terkait Polres Pangkep diikuti puluhan awak media.
Sebagaimana disampaikan Firman, tindak pidana yang dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 1 ke 2 KUHPidana subs pasal 303 bis ayat 1 ke 1 KUHPidana tersebut dilaporkan Moh Ruslan S.Psi, agama Islam laki-laki pekerjaan Polri, beralamat Aspol Polres pangkep.
“Identitas orang yang diamankan, Ngoloe bin Mende, umur 81 tahun, pekerjaan nelayan alamat Langoting Pangkep. Adam bin H Abdul Karim, 42 tahun, PNS, Palanro Barru. Muhammad Faisal Razak, 51 tahun, wiraswasta, Kampung Parenreng Pangkep. Habno, 45 tahun, wiraswasta, Kampung Pelleng Malimpo Barru. Badawi Bin Kanda 67 tahun wiraswasta Palanro Barru. Amingnge Bin Laseong, 67 tahun, wiraswasta, Kampung Baru Barru, Rahman alias Emmang, 37 tahun, wiraswasta, Ma’rang Pangkep,” paparnya.
Waktu dan tempat kejadian hari selasa tanggal 7 januari 2025 pukul 17.00 wita bertempat di Kampung Panruru Desa Punranga, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep.
Dijelaskan Firman, kronologi singkat kejadian pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 pukul 07.00 Wita, ditempat tersebut pelaku berteman ditemukan oleh petugas Kepolisian sedang bermain judi atau memasang taruhan judi sabung ayam.
“Modus operandi para pelaku melakukan permainan judi dengan cara memilih salah satu ayam yang akan diadu kemudian mereka mencari lawan dan memasang taruhan sebesar Rp50.000. Apabila mereka menang maka mereka akan mendapatkan keuntungan sebesar taruhan yang mereka pasang,” lanjutnya.
Tersangka dan saksi Ngoloe Bin Mende, Adam Bin H Abdul Karim, Muhammad Faisal Razak, Amingnge Bin Laseong dan Rahman alias Emang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
“Untuk Habno dan Badawi bin Kanda dijadikan saksi karena mereka berdua belum sempat bermain,” tambahnya.
Barang bukti uang tunai Rp 1.451.000, dimana uang tersebut ditemukan di dompet dan kantong orang yang diamankan. Uang tunai Rp 450.000 di mana uang tersebut ditemukan di lokasi permainan judi sabung ayam, 6 ekor ayam aduan yang ditemukan di lokasi permainan judi sabung ayam, 1 buah taji. (hamza)