MUI Kota Makassar Ingatkan Pendakwah Tentang Kejahatan Cyber Crime
Makassar-makassarpena.com. Meningkatnya kejahatan di dunia m8aya menjadi perhatian bagi para penegak hukum untuk mengungkap pelanggarannya. Di era globalisasi yang mengarah ke perkembangan IT, membuat banyak hal beralih ke digitalisasi.
Sehingga mengakibatkan tindak pidana menggunakan komputer atau barang digital lain bagi beberapa orang.
Kemajuan perkembangan teknologi menjadikan Cyber Crime masuk dalam daftra jenis kejahatan.
Sehubungan itu, Majelis Ulama Indonesia Kota Makasar, Komisi Hukum HAM dan perundang-undang terdorong untuk memberi pemahaman kepada pengurus jajaran MUI Tingkat Kecamatan melalui diskusi publik dengan tema “Analisis Cyber Crime, di Primier Karebosi Hotel, jalan Jend. M. Jusuf, Kota Makassar (13/08/24).
Ketua Umum Majelis Ulama Kota Makassar Syekh AG.Dr. H. Baharuddin HS, MA dalam sambutannya mengatakan bahwa, tema ini memberi pencerahan bagi peserta yang belum memahami apa itu Cyber Crime.
“Dari pemahaman saya Cyber Crime satu kejahatan yang dilakukan oleh manusia lewat media sosial seperti penipuan, pengancaman, dan lainnya. Kiranya peserta bisa menyimak dan mendengarkan untuk memahami apa itu Cyber Crime,”ujarnya.
Sementara Staf Ahli Kemasyarakatan dan Pengembangan SDM, Dr. Aryati Puspasari Abady yang membuka diskusi publik ini menilai kejahatan Cyber Crime ini menghadirkan nilai negatif yang sangat berbahaya. Cyber Crime sebagai tindakan kejahatan yang bersentuhan dengan perangkat jaringan dan elektronik, dan kejahatan ini pun dilakukan secara online atau daring serta tidak menargetkan siapa saja.
“Kejahatan Cyber Crime bisa memberi dampak rasa malu dan mengambil keuntungan yang lainnya, pinjol, dan judi online masuk dalam daftar kejahatan Cyber Crime. Perkara IT ini bukalah persoalan yang mudah untuk diatasi apalagi selain karekteristik dari Cyber Crime dan regulasi hukum di Indonesia sudah ada, tapi belum menjangkau perkembangan kejahatan yang ada,” tuturnya.
Diskusi Publik Analisis Cyber Crime ini menghadirkan tiga narasumber, diantaranya Kepala Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar, AKP Hamka Kanit 3 Tipider Sat Reskrim Polrestabes Makassar dan Prof. Dr.H Marilang Ketua Komisi Hukum, Ham dan Perundang-undangan DP MUI Kota Makassar.
Dalam materinya Kepala Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar, mengambarkan kalau tingkat kejahatan Cyber Crime punya tujuan menyebarkan asusila, pencemaran nama baik, berita bohong juga ujaran kebencian dan masih banyak bentuk kejahatan lainnya.
“Pihak kami selalu menunggu racikan bumbu atau segala bentuk bukti dari kawan-kawan dalam mentersangkakan orang-orang sehingga kami bisa sajikan ke pengadilan, kalau pun buktinya masih kurang dan tidak bersesuaian dengan keterangan saksi, sehingga tidak memberi petunjuk dan pastinya itu kami kembalikan sambil menunggu pada posisi P21, kalau sudah sampai di posisi itu tentunya menjadi hak kami untuk membawa ke persidangan,”
Kata Nauli, pada konteksnya sebuah proses perjalanan hukum yang baik dan benar maka endingnya adalah berhenti di pengadilan dengan adanya amar putusan, bisa jadi bebas, bisa juga mendapat hukuman yang lebih berat.
Dikesempatan berikutnya, Kanit 3 Tipidter Sat. Reskrim Polrestabes Makassar mengatakan, kalau perkara Criber Crime yang saat ini ditangani Polrestabes Makassar sudah dalam proses dan dalam perkara ini ada dua atau tiga ahli yang kita libatkan untuk memastikan bahwa perkara itu sudah sempurna pengusutannya atau tidak, ada ahli bahasa yang mampu membaca narasi dan ungkapan yang disampaikan oleh subjek hukum, ada juga ahli Ditkominfo yang bisa menjelaskan proses dan penyebar luasan ini sudah memenuhi pasal 27e.
Perkara Criber Crime yang mendominasi dari berbagai perkara selain narkoba, perkara Criber sendiri ada diangka 60 persen diantaranya penipuan online, pencemaran nama baik, dan pemerasan.
“Karena itu saya berpesan kepada warga Makassar untuk tidak mudah tertipu daya dengan janji- janji, harus lebih hati dan waspada karena bisa jadi itu metode para pelaku untuk menarik kita menjadi korban,” urainya.
Lanjut Hamka, pihak kepolisian sendiri memiliki patroli Cyber juga melalui Babinkantimbas yang selalu menghayo-hayo masyarakat untuk tidak mudah tertipu.
Sebagai pemateri terakhir Ketua Komisi Hukum, HAM dan Perundang-undangan MUI Makassar, Prof. H Marilang mengingatkan para pendakwah agar tidak terjerat apalagi para pendakwah sering kali menggunakan platform digital, untuk menyebarkan ajaran agama Islam. Pendakwah tidak perlu menghindar, bahkan harus menggunakan medsos agar apa yang disampaikan diterima dengan cepat oleh masyarakat.
‘Tapi perlu adanya kehati-hatian jangan sampai konten-kontenya itu bisa terjerat pasal, kemudian pendakwah itu menjadi sasaran empuk bagi pelaku Cyber Crime, karena itu para pendakwah harus menguasai dan pahami, karena pendakwah sering menjadi sasaran. Itulah perlunya pemahaman yang mendalam terkait dengan Cyber Crime.
” Saya mengusulkan agar MUI Kota Makassar dapat menggelar pelatihan khusus Cyber Crime,” katanya.
Dampak negatif dari Cyber Crime, merusak reputasi pendakwah baik sebagai objek yang diserang apalagi jika dia pelaku. Tentunya akan menghilangkan kepercayaan dari pengikut dan masyarakat, dampak lainnya bisa menyebabkan stres dan kecemasan bagi pendakwah. (*)