Terungkap Anak Usia 12 Tahun Sejak Bocah Diperkosa Ayah Tirinya
Pangkep-makassarpena.com. Polres Pangkajene dan Kepulauan menggelar press release terkait tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Cempaka Kelurahan Segeri Kecamatan Segeri, di Aula Polres Pangkajene dan Kepulauan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Press release dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran didampingi KBO Satreskrim Ipda Kadir Husein, Kanit PPA Aipda Hidayat Hasan Basri beserta sejumlah anggota dari humas dan Satreskrim lainnya.
Sebagaimana disampaikan Imran untuk pasal yang dilanggar yaitu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak tirinya melakukan persetubuhan dengannya dan atau melakukan perbuatan cabul padanya sebagaimana yang dimaksud pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jonto pasal 7 ayat 6 d dan pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 76e undang-undang nomor 17 tahun 2016 penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Cempaka Kelurahan Segeri pada bulan Januari sampai dengan Februari 2021 terhadap korban inisial (N), lahir di Segeri tanggal 17 September 2011 umur 12 tahun, suku Bugis, agama Islam, pendidikan terakhir SMP, pekerjaan tidak ada kewarganegaraan Indonesia di alamat tersebut.
Tindak pidana tersebut dilakukan Wahyudi alias Wahyu Bin Sidhe lahir di Ma’rang tanggal 22 Februari 1981 umur 43 tahun, suku Bugis, agama Islam, pendidikan terakhir tamat SMP, pekerjaan wiraswasta, suku Bugis, Warga negara Indonesia, alamat Cempae Segeri.
Berawal pada bulan Januari 2021 sekitar pukul 19.30 WITA korban sedang di kamar nonton TV tiba-tiba ayah tiri korban masuk ke dalam kamar tempat nonton di lantai 2 menggunakan sarung berwarna biru motif kotak-kotak, tanpa memakai baju.
Setelah itu ayah tiri korban melambaikan tangannya dengan mengatakan ayo mi tidak apa-apa ji kasihka satu kali saja ajak Wahyudi untuk bersetubuh dengannya, namun korban hanya menggeleng-gelengkan kepala tidak mau.
Pelaku tetap memaksa korban dengan cara menarik keras lengan korban lalu mendorong dengan keras bahu korban menggunakan kedua tangannya, sehingga saat itu mengakibatkan korban terjatuh dan dengan posisi terbaring di kasur lalu setelah itu pelaku membuka sarung yang ia pakai sehingga pelaku dalam keadaan telanjang.
Setelah pelaku kemudian membuka celana yang dipakai korban hingga terlepas kemudian pelaku mengangkat baju yang korban kenakan sampai di atas leher, lalu disetubuhi yang terjadi pertama.
Selanjutnya pada bulan Januari sekitar pukul 16.30 WITA 3 hari setelah kejadian pertama pelaku kembali menyetubuhi korban saat sedang mandi dimasuki dalam kamar mandi.
Setelah beberapa minggu kejadian kedua, ayah tiri kembali menyetubuhi korban dengan cara paksa duduk ditangga memangku korban sebelum ayah tiri ikut pindah ke atas di lantai 2 dalam kamar.
Pada bulan Februari 2021 sekitar pukul 17.00 Wita ayah tiri kembali menyetubuhi korban dan cara memasuki korban yang sedang dalam kamar mandi lalu mengajak meskipun seperti biasanya menolak dan dipaksa melakukan dengan cara korban berdiri lalu pelaku jongkok dan menjilat lalu menyetubuhi dengan cara berdiri.
Dari kecurigaan atas gelagat rasa takut korban terhadap pelaku di tahun-tahun terakhir ini Paman korban sempat menggali pengakuan dari korban hingga kasus ini terungkap, dengan kesepakatan keluarga dilaporkan ke Polsek Segeri yang ditindaklanjuti ke Polres Pangkep.
Menurut hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Batara Siang menyatakan bahwa, luka yang dialami korban yakni berdasarkan hasil pemeriksaan Flour albus robekan lama. (hamza)