Kajari Pangkep Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

oleh
oleh

Kajari Pangkep Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

Pangkep-makassarpena.com. Press Release Kinerja Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan khusunya perkara bidang tindak pidana umum dan bidang tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht)  bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pangkep, Selasa (04/6/2024).

Mendahului press release, Kejari Pangkep menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) Desember tahun 2023 sampi dengan Mei tahun 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dengan menggandeng stakeholder terkait dan melakukan secara bersama

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene/Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan/Putusan Mahkamah Agung RI dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan No. Print-61/P.4.27/05/2024 Tanggal 28 Mei 2024 yang amarnya memutuskan barang bukti dimusnahkan atau tidak dapat dipergunakan lagi.

Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nurul Wahida Rifal, SH., MH, dihadiri Bupati Pangkep H. Muh. Yusran Lalogau, S. Pi., M. Si, Ketua DPRD Pangkep H. Abd. Haris Gani, S. Sos., M. Si, Kapolres Pangkep yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Prawira Wardani, S.I.K dan Kasat Polairut Iptu Rodomanik, Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Galih Dewi Inanti, SH, Kepala Rutan Klas II B Pangkep Hakim Sanjaya, A. Md. IP., SH., MH, Dandim 1421/Pangkep yang diwakili oleh Pasi Intel Kapten Kav Daniel.

Turut hadir, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Force Hancker mewakili Kepala Bea Cukai Makassar, para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan para Staf Pegawai Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, satuan OPD Pangkep terkait, para awak media serta undangan lainnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar supaya tidak dipergunakan kembali. Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah inkracht atau sudah diputus oleh pengadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Barang bukti merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana, karena akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana. Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik perkara dan melaksanakan putusan dari pengadilan setelah putusan pidana.

Nurul Wahida Rifal dalam sambutan menyampaikan, ucapan terima kasih  dan pada hari ini mungkin ini yang terakhir saya menghadiri pelaksanaan barang bukti di Kejaksaan Pangkep karena minggu depan saya akan pindah.

Dijelaskan Nurul, dalam pemusnahan barang bukti ini ada beberapa jenis perkara berupa Narkotika, TPUL, Oharda, dan Bea Cukai.

“Pada kesempatan ini juga saya berterima kasih kepada pemerintah setempat yang selalu membantu setiap kegiatan yang kami lakukan,” tutupnya.

Adapun barang bukti yang perincian ringkas dibacakan Kasi Barang Bukti Abd. Basir, dimusnahkan antara lain : OHARDA : 11 Perkara terdiri dari ; Pencurian : 3 Perkara, Pembunuhan / Penganiayan : 5 Perkara, Penipuan : 3 Perkara, dengan jumlah Barang Bukti : 107 Buah Barang Bukti. Narkotika : 19 Perkara terdiri dari ; Jenis Sabu : 16 Perkara, dengan total berat 0,3418 gram, Narkotika Jenis Obat Daftar G Berlogo G : 3 Perkara, dengan total 485 butir obat Daftar G Berlogo G, jumlah : 141 Buah Barang Bukti. TPUL : 14 Perkara terdiri dari ; Pemilu : 1 Perkara, Perjudian : 2 Perkara, Perlindungan Anak : 3 Perkara, ITE : 1 Perkara, Kelautan : 3 Perkara, Pemilikan Senjata Tajam : 4 Perkara, jumlah : 91 Buah Barang Bukti. Cukai : 1 Perkara, jumlah : 6.795 Buah Barang Bukti, jumlah Total : 45 Perkara. (hamza)

No More Posts Available.

No more pages to load.