Pungutan Iuran Sampah Diduga Pungli, Ismu Iskandar Minta Camat Tertibkan

oleh
oleh

Pungutan Iuran Sampah Diduga Pungli, Ismu Iskandar Minta Camat Tertibkan

Makassar-makassarpena.com. Perda Kota Makassar merupakan produk para Anggota DPRD atas usulan Pemkot sendiri  untuk dijadikan dasar atau acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi terhadap pelayanan terkait kepentingan rakyat. Namun sebuah perda diduga diabaikan bertahun- tahun lamanya.

Seperti pemberitaan Makassar Pena sebelumnya, bahwa pemungutan iuran sampah rumah tangga oleh kelurahan diduga keras melanggar Perda Kota Makassar No. 11 Tahun 2011 Tetang Retribusi Sampah atau Kebersihan. Sejumlah pasal dan ayat diduga dilanggar, termasuk Pasal 9 Ayat 4, Pasal 13 Ayat 2, 3, Pasal 16 Ayat 2, 3, dan Pasal 27 Ayat 1, 2.

Karena itu Kepala Ombudsmen RI Perwakilan Sulsel Ismu Iskandar menanggapi dengan tegas masalah pemungutan dana sampah dari masyarakat oleh pihak kelurahan yang menggunakan cara-cara bertentangan dengan Perda tersebut.

Ismu Iskandar mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi peran insan media yang turut serta dalam mengawal pelayanan publik terkait dugaan pungutan liar pembayaran retribusi sampah rumah tangga di Kota Makassar. Indikasi adanya Pungli (Pungutan Liar) atau bentuk maladministrasi lainnya, tambahnya, tentu saja tidak bisa dibiarkan.

“Maka untuk itu kami meminta semua pihak terkait, terutama para Camat untuk memastikan bahwa pungutan retribusi sampah tersebut di jalankan sesuai aturan yang ada, dan memberikan penertiban kepada oknum-oknum yang terbukti melakukan pungli,” tegas Ismu Iskandar di kantornya, Rabu, 15 Mei 2024.

Kepala Perwakilan Sulsel tersebut juga menghimbau, bagi warga yang merasa dirugikan agar menyampaikan laporan ke instansi terkait atau kanal pengaduan milik Pemerintah Kota  Makassar, dan jika tidak ada penyelesaian, dapat menyampaikan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulsel. (darman)

No More Posts Available.

No more pages to load.