Penerapan Retribusi Sampah Diduga Melanggar Aturan

oleh
oleh

Penerapan Retribusi Sampah Diduga Melanggar Aturan

Makassar-makassarpena.com. Berawal dari infomasi bahwa pemungutan retribusi sampah rumah tangga  di setiap kelurahan se Kota Makassar berbeda-beda, maka Jurnalis MP melakukan penelusuran di empat kelurahan yakni Kelurahan Kassi-Kassi, Bontomakkio, Mappala dan Paropo.

Sesuai data yang berhasil dihimpun dari warga sebagai wajib retribusi dan Ketua RT selaku pemungut retribusi, maka terungkap pembayaran retribusi sampah rumah tangga di Kelurahan Kassi-Kassi bernilai Rp. 20.000 per rumah/bulan.

Begitu juga di Kelurahan Mappala, menurut Sri selaku Sekretaris Kelurahan bahwa memang di wilayahnya pembayaran retribusi sampah rumah tangga Rp. 20.000 perbulan tapi sebenarnya, tambah Sri, hanya Rp. 16.000 karena Rp. 4.000 itu digunakan ketika ada kegiatan warga termasuk kerja bakti.

Hal tersebut juga dipertegas Lurah Mappala, Ilham Abutalib bahwa pembayaran retribusi sampah rumah tangga tetap mengacu pada aturan yang ada.

Sementara itu Lurah Bontomakkio, Marwan mengungkapkan, pembayaran retribusi sampah rumah tangga di wilayahnya masih Rp. 16.000 per rumah/bulan. Namun untuk menaikkan retribusi, tambah Marwan, pihaknya menunggu diberlakukannya Perda Kota  Makassar yang baru.

Hal senada diungkapkan Lurah Paropo Achiruddin Achmad. Hanya saja lurah yang satu ini menerapkan kebijakan khusus pembayaran retribusi sampah rumah tangga kepada warganya yang betul-betul tidak mampu akan disesuaikan kemampuan ekonomi yang bersangkutan.

Namun retribusi sampah rumah tangga yang diberlakukan di empat kelurahan tersebut tampaknya melanggar aturan yang berlaku yakni Perda Kota Makassar No 11 tahun 2011 tentang Retribusi Persampahan atau Kebersihan.

Berdasarkan pasal 9 ayat 4; pembayaran angkutan sampah rumah tangga (door to door) Rp. 25.000/m3(kubik) manual perbulan. Kalau pembayaran retribusi sampah setiap rumah tangga Rp.16.000 hingga Rp.20.000 perbulan seperti yang terjadi di beberapa kelurahan tersebut berarti pemerintah menganggap sampah yang dihasilkan setiap rumah tangga setiap bulan lebih setengah M3(kubik) bahkan hampir satu M3(kubik).

Pihak pemerintah langsung saja menentukan nilai retribusi tanpa melakukan pengukuran M3(kubik) secara menual terhadap sampah yang dihasilkan setiap rumah tangga perbulan. Padahal perda ini mengharuskan pengukuran secara menual untuk menentukan nilai retribusi sampah rumah tangga setiap bulan yang harus dibayar oleh setiap wajib retribusi.

Banyak pihak yang memprediksi kalau sampah rumah tangga diukur M3(kubik) hanya menghasilkan sekitar seperempat hingga sepertiga M3(kubik) setiap rumah, sehingga pembayaran hanya sekitar Rp. 6.000 hingga Rp. 8.000 setiap rumah perbulan.

Selanjutnya pasal 13 ayat 2; menyatakan pembayaran retribusi dilakukan oleh wajib retribusi melalui petugas pemungut yang ditetapkan dengan keputusan Walikota. Sementara kini yang menjadi petugas pemungut retribusi adalah para Ketua RT yang belum pernah ditetapkan dengan keputusan Walikota.

Pasal 13 Ayat 3 menegaskan, penyetoran dilakukan oleh petugas pemungut kepada bendahara penerima SKRD pengelola untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah.

Faktanya, penyetoran dilakukan oleh Ketua RT selaku petugas pemungut kepada Ketua RW kemudian disetor ke kelurahan dan selanjutnya ke kecamatan serta terakhir ke kas daerah.

Kemudian pasal 16 ayat 2; Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retrubusi Daerah) atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Ayat 3; Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.

Namun faktanya pemungutan retribusi sampah oleh para Ketua RT tidak menggunakan dokumen tersebut karena mereka hanya menggunakan kartu buatan sendiri.

Berdasarkan data akurat yang berhasil dihimpun disinyalir dana pembanyaran retribusi sampah ini juga terkadang masuk ke rekening pribadi oknum petugas di kelurahan. Namun para lurah  membantah hal tersebut ketika ditemui di kantornya masing masing, Rabu, 25 April 2024. (Dm)

No More Posts Available.

No more pages to load.