Masyarakat Desa Bambakoro Pertanyakan Status Tanah Transmigrasi 

oleh
oleh

Masyarakat Desa Bambakoro Pertanyakan Status Tanah Transmigrasi

Pasangkayu-makassarpena.com. Tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Terangmigrasi adalah sertfikat tanah atau lahan yang mereka miliki dan duduki, hingga saat sekarang belum diberikan oleh pihak pemerintah maupun dari pihak pertanahan, olehnya itu dipertanyakkan tentang nasib mereka sebagai warga transmigrasi lokal yang berada di Desa Bambakoro Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu, di ruang aspirasi-DPRD Pasangkayu, (4/3/2024).

Lanjut Nawir, perwakilan dari warga transmigrasi mempertanyakan nasib mereka sekiranya bisa mendapatkan perhatian serius dari pihak pemerintah terkait beberapa poin penting yang disampaikan oleh masyarakat transmigrasi adalah status Sertifikat Hak Milik (SHM) atau kepemilikan tanah hingga saat ini sudah memasuki enam tahun belum diterima oleh warga transmigrasi.

Ketua Komisi II DPRD Pasangkayu, Muslihat Kamaluddin, langsung menerima kedatangan sejumlah perwakilan warga transmigrasi Tanjung Cina, Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat, menanggapi terkait tuntutan warga menyatakan, akan menindaklanjuti persolan tersebut dengan melakukan rapat lanjutan yang akan menghadirkan Bupati Pasangkayu.

” Sebelum duduk bersama, Komisi II akan turun langsung ke lapangan melakukan kunjungan kerja ke transmigrasi di Desa Bambakoro, agar tidak terjadi informasi yang tidak seimbang. Itu jadwal pertama,” terang Muslihat.

Turut hadir, Sekertaris Dewan H. Mansyur, Asisten I Bidang Pemerintahan, Muhammad Yunus Alsam. Kadis Nakerintrasns, H. Masri dan Kabid Transmigrasi.” ( udin virgo )

No More Posts Available.

No more pages to load.