Bawaslu Diskusi Bersama Awak Media Bahas Pelanggaran Pemilu

oleh
oleh

Bawaslu Diskusi Bersama Awak Media Bahas Pelanggaran Pemilu

Pangkep-makassarpena.com. Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar diskusi bersama para awak media bertempat di be Bean Town Cafe Jalan Kesehatan Kelurahan Paduan Ruangan Kecamatan Pangkajene Senin 29 Januari 2024.

Puluhan awak media yang menghadiri undangan Bawaslu atas usulan para awak media sendiri berlangsung sangat menarik dan tuntas sesuai dengan apa yang diharapkan.

Diskusi dipimpin Ketua Bawaslu Pangkep Syamsir Salam didampingi Komisioner Bawaslu lainnya Yulianto Adiwinata, staf Asrul beserta segenap jajarannya seusai melakukan kegiatan rutinnya bersama partai peserta kontestasi pemilu.

Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep Syamsir bahwa sampai sejauh ini pihaknya menangani 4 pelanggaran, satu kasus pelanggaran lama sudah dianggap selesai dan dua kasus ASN terlibat politik yang oleh pihaknya lewat proses dengan melibatkan Gakumdu yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan telah selesai juga dengan dinyatakan tidak terbukti, tapi satu kasus Kepala Desa yang saat ini didorong kepada pihak Pemda dalam hal ini Bupati sebagai yang berwenang dalam menangani kasus tersebut.

Olehnya Samsir lewat kesempatan ini,  meminta kepada awak media agar dapat ikut memantau dan mengawal kasus yang sementara ditangani oleh pihak berwenang tersebut.

Sementara Komisioner Bawaslu Yulianto menyampaikan, bahwa jenis dugaan pelanggaran di kami Bawaslu itu ada 4; pertama dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu kedua dugaan pelanggaran etik ketiga dugalan pelanggaran administrasi dan yang keempat dugaan pelanggaran berasal dari perundang-undangan lainnya.

Menjawab pertanyaan dari Awak media, Samsir mengatakan peraturan perundang-undangan lainnya yang dimaksud, ada lekspesialis ketika melakukan pelanggaran undang-undang pemilu maka Bawaslu punya kewenangan melakukan penanganan.

Dijelaskan Samsir, Kepala Desa disebutkan secara rinci di luar dari pada undang-undang undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 dan undang-undang pemilu khususnya di pasal 280 ayat 2 dan ayat 3 terkait Kepala Desa diminta untuk netral dan pidana pemilu yang dilakukan apakah pasal 280 melibatkan diri atau dilibatkan diri maka dia di junto 280 tapi ketika dia berdiri sendiri pasalnya 490 di situ disebutkan tindakan maupun perbuatan yang menguntungkan calon lain atau merugikan kalau itu yang disangkakan maka kami melakukan penelusuran terkait itu, melakukan penyelidikan, melakukan klarifikasi terkait itu ternyata kesimpulan kasus ini menganggap tidak terpenuhi.

“Kemudian pelanggaran kalau dia masuk dalam wilayah kode etik seorang penyelenggara negara Kepala Desa itulah yang kemudian kita dorong ke Pemda. Wilayah itu adalah final,” lanjutnya.

Sedangkan Yulianto katakan, norma undang-undang Desa, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal yang disampaikan tadi dikenai sanksi administratif bersumpah secara lisan atau teguran tertulis. Di ayat 2 dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan tindakan penggantian sementara dan dapat dilanjutkan jika bersedia.

Jawaban tuntas dari pihak Bawaslu inilah yang menjadi akhir dan menghentikan hujan dari para awak media sekaligus mengakhiri sesi diskusi untuk selanjutnya memastikan sesuai data yang hanya dapat diberikan di kantor Bawaslu. (hamza)

No More Posts Available.

No more pages to load.