Advokasi Dan Bimbingan Teknis Pendataan Penanganan Anak Tidak Sekolah
Pinrang-makassarpena.com. Sekda Pinrang, A. Tjalo Kerrang, membuka Advokasi dan Bimbingan Teknis Pendataan Penanganan Anak Tidak Sekolah berbasis aksi kolaborasi (Pasti Beraksi), Selasa (09/01) di Aula Kantor Bappelitbangda Pinrang.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 melalui Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Pinrang, UNICEF, dan LPP Bone, melalui program “Pasti Beraksi” akan menggunakan sistem informasi pembangunan berbasis masyarakat untuk melakukan pendataan anak tidak sekolah.
Sistem ini akan mempermudah proses identifikasi dan pencatatan data anak-anak yang tidak bersekolah di Kabupaten Pinrang.
Program “Pasti Beraksi” bertujuan untuk mengidentifikasi, mencatat, dan memberikan pendampingan kepada anak-anak yang tidak bersekolah di Kabupaten Pinrang. Dalam rangka mengatasi tantangan pendidikan anak, program ini menggunakan pendekatan berbasis masyarakat yang melibatkan peran aktif pemerintah dan mitra-mitra terkait.
Sekda Pinrang, A.Tjalo Kerrang, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kolaborasi dalam upaya menekan angka putus sekolah, khususnya di Kabupaten Pinrang. Beliau juga menekankan bahwa penanganan anak tidak sekolah merupakan tugas bersama antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat.
“Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi anak-anak yang tidak bersekolah di Kabupaten Pinrang. Dengan adanya kolaborasi ini, kita dapat meningkatkan peluang pendidikan dan masa depan mereka,” ujar Sekda Pinrang.
Pada akhir kegiatan, sekda Pinrang menekankan kepada para admin di desa/kelurahan, betul-betul melaksanakan tugasnya dengan baik, memberikan dampak fositif, khususnya di sektor pendidikan sesuai dengan yang diharapkan menuju generasi indonesia emas tahun 2045. (ys)