MUI Kota Makassar Silaturahmi di Masjid Nurul Hassan BTN Antara

oleh
oleh

MUI Kota Makassar Silaturahmi di Masjid Nurul Hassan BTN Antara

Makassar-makassarpena.com.  Silaturahmi Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar di Masjid Nurul Hassan BTN Antara Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Selasa (21/11/2023) petang, disambut penuh antusias oleh jamaah.

Silaturahmi ke masjid-masjid tersebut mengusung tema “Umat Bertanya MUI Menjawab”. Kegiatan ini merupakan salah satu program rutin mingguan dari berbagai Komisi yang ada di kepengurusan MUI Kota Makassar.

Dalam kesempatan kali ini Komisi Hukum dan HAM sebagai pemantik terkait dengan pemilu, Meski begitu, pembahasan tidak hanya terbatas pada masalah-masalah yang berkaitan dengan Pemilu Hukum dan HAM.

Dalam pengantar diskusinya, Ketua Komisi Hukum dan HAM Prof. Dr. H. Marillang. SH. M.Hum, memaparkan materinya yang terkait tentang pemilu dilihat dari segi hukum.

“Ini untuk mengedukasi masyarakat bahwa tempat pendidikan, dan ibadah tidak boleh dijadikan sarana untuk berkampanye. itu sangat dilarang oleh hukum,” terangnya.

Sesi tanya jawab yang diberikan moderator langsung disambut antusias jamaah. Sejumlah jamaah nampak mengacungkan tangan agar diberi kesempatan bertanya. Tidak saja jamaah laki-laki, melainkan juga jamaah perempuan.

Prof. Dr. H. Marillang, SH.M.Hum pada saat dimintai keterangannya menjelaskan bahwa masyarakat pengetahuannya mengenai MUI adalah hanya sebatas Ilmu-ilmu agama saja.

“Masyarakat belum paham bahwa, ilmu hukum adalah bagian dari ilmu-ilmu agama karena mengajak dalam suatu kebaikan adalah bagian dari agama,” jelasnya.

Disamping itu, Ketua MUI Kota Makassar AG.KH Baharuddin HS.MA mengatakan, program ini digelar dimasjid-masjid karena selama ini MUI mengadakan kegiatan seminar maupun diskusi publik itu di Hotel dan tempatnya terbatas, sedangkatn banyak keputusan yang perlu diketahui masyarakat.

Oleh karena itu, MUI menetapkan program ini untuk menyapa masyarakat dan juga silaturahim dengan jamaah-jamaah setiap satu masjid di tiap kecamatan.

” Wajib hukumnya menggunakan hak suara (memilih) dan haram hukumnya golput,” terang AG. KH.Baharuddin menjawab pertanyaan dari jamaah.

Tanya jawab tersebut berlangsung ba’da Salat Magrib hingga masuknya waktu Salat Isya. Karena masih banyak yang ingin bertanya, maka MUI menyarankan bisa dilakukan secara tertulis atau datang langsung ke Kantor MUI Makassar di Jalan Tarakan.

Silaturahmi masjid ini dipimpin langsung Ketua Umum MUI Makassar Syekh. AG. Dr. H. Baharuddin HS, MA. Hadir pula Tripika Kecamatan, serta para pengurus lainnya.
(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.