DPRD Pinrang Gelar RDP Terkait Harga Gabah

oleh
oleh

DPRD Pinrang Gelar RDP Terkait Harga Gabah

Pinrang-makassarpena.com. DPRD Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang untuk mempertanyakan harga gabah yang semakin anjlok, Kamis 9 November 2023.

Rasid sebagai perwakilan petani mengatakan, di tahun 2020 kemarin, kami selaku masyarakat petani sangat terbantu setelah Polres Pinrang mengeluarkan surat edaran yang diumumkan setiap Masjid pada hari Jum’at yang ada di Kabupaten Pinrang.

Setelah itu kata Rasid, 1-2 bulan kemudian para pedagang tidak lagi menghiraukan surat edaran tersebut sampai sekarang. Kami selaku masyarakat mempertanyakan kepada pihak terkait tentang ini.

Lanjut Rasyid, harga gabah saat ini seakan dipermainkan, dimana saat panen di Kecamatan Patampanua harga gabah berkisar Rp.7800/Kg, setelah panen di Kelurahan Salo harga gabah Rp. 7300/Kg dan panen di Kecamatan Mattiro Sompe harga gabah mulai turun, berkisaran Rp. 6300 hingga Rp.6500/Kg.

“Kami berharap kepada pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk selalu mengawasi para pedagang nakal saat musim panen tiba,” pungkasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Ir. Samsuri mengatakan, memang pada tahun 2020 kemarin, DPRD dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi pernah mengeluarkan surat keputusan bersama tentang harga gabah dan masalah timbangan,  dimana timbangan itu harus dimulai dari angka nol.

Kalau timbangan sudah ditera ulang, mengapa harus ditera ulang lagi, berarti dinas terkait tidak melakukan pengawasan dengan baik kepada timbangan para pedagang.

” Kalau setiap panen timbangan ditera ulang terus, APBD kita buang sia-sia saja, pihak terkait harus melakukan pengawasan secara ketat kalau sudah ada laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Tambahnya, Kalau antara petani dan pedagang menyetujui, biar berapa potongan itu tidak jadi masalah, yang penting jangan ganggu timbangan, kalau masih ada pedagang nakal yang mempermainkan timbangan, pedagang tersebut akan diamankan oleh pihak yang berwajib. (ys)

No More Posts Available.

No more pages to load.