KPU Pangkep Gelar Rakor Kode Etik Badan Adhoc

oleh
oleh

KPU Pangkep Gelar Rakor Kode Etik Badan Adhoc

Pangkep-makassarpena.com. Rapat koordinasi penegakan kode etik Badan Adhoc penyelenggara pemilu dan mitigasi resiko pelanggaran pemilu tahun 2024 berlangsung di ruang pertemuan utama kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Kamis, 5 oktober 2023.

Rakor dibuka Ketua KPU Kabupaten Pangkep Ikhlas didampingi Sekretaris beserta sejumlah jajaran yang dihadiri dan diikuti para Ketua PPK, Sekretariat, Devisi Hukum Kecamatan se Kabupaten Pangkep.

Bertindak sebagai narasumber anggota Komisioner Muarrif Koordiv Hukum dan SDM, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pangkep Sulfikar, Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene Benny Glenirta Surya.

Ketua KPU Kabupaten Pangkep Ikhlas berharap teman-teman Ketua, Sekretariat dan Koordiv Hukum ini bisa lebih proaktif lagi agar fungsi-fungsi pemahaman terkait dengan hukum, terkait dengan pengawasan internal ini, bisa berjalan.

Lanjut Ikhlas, jadi betul-betul hari ini bagaimana kita meningkatkan kapasitasnya supaya bisa ditransfer atau didelegasikan kepada PPS untuk menjaga dirinya karena ini terkait dengan kode etik.

“Jadi karena kode etik penyelenggara kami libatkan Kejaksaan dan Insya Allah karena KPU RI dengan Kejaksaan Agung itu sudah membangun MOU,” terangnya.

Sementara narasumber Kasi Intel Kejari Pangkep Sulfikar, sesuai dengan tema dari KPU bahwa penegakan kode etik badan adhoc terhadap penyelenggara pemilu, intinya regulasi regulasi yang terkait dengan kode etik kami sampaikan dengan kewenangan dan fungsi DKPP dalam menindak pelanggar kode etik dari penyelenggara pemilu.

Sedangkan Hakim PN Pangkajene Denny, intinya masalah tindak pidana pemilu perbedaannya kapan dia melanggar kode etik, kapan dia akan terkena sanksi administratif dan kapan dia juga terkena sanksi pidana dalam tindak pidana pemilu.

Demikian juga menurut anggota Komisioner Muarrif, terkait kegiatan hari ini persoalan kode etik penyelenggara dan mitigasi resiko artinya kewaspadaan di pemilu kali ini, di tingkat badan adhoc itu sangat diperlukan karena makin hari kita ini makin banyak di soal, apalagi persoalan KPU ini penyelenggara harus hati-hati karena KPU selalu dalam posisi tergugat, termohon dan terlapor.

” Jadi kami di sini melakukan kegiatan itu untuk mengantisipasi hal tersebut,” ungkapnya. (hamza)

No More Posts Available.

No more pages to load.