Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Pinrang

oleh
oleh

Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Pinrang

Pinrang-makassarpena.com. Memasuki tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang, umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pinrang, hal ini tertuang dalam dalam pengumuman resmi dari KPU Pinrang.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Pinrang mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pinrang dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

“Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023,” terang KPU Pinrang dalam pengumuman resminya, Sabtu (18/8/23). (ys)

No More Posts Available.

No more pages to load.