Undang-undang Pers Tidak Punya Turunan

oleh
oleh

Undang-undang Pers Tidak Punya Turunan

Oleh: Asnawin Aminuddin
(Mahasiswa S2 Ilmu Pemerintahan Universitas Pancasakti Makassar)

MKassarpena.com. Dalam diskusi di grup WA (WhatsApp) Kelas S2 Ilmu Pemerintahan, kami berdiskusi tentang analisis kebijakan publik mengenai latar belakang dan tujuan lahirnya sebuah undang-undang. Setiap mahasiswa disuruh memilih satu undang-undang untuk dianalisa dari sisi kebijakan publik.

Saya kebetulan memilih Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers, karena saya kebetulan berlatar belakang profesi wartawan.

Teman kami bertanya, “UU Pers apa saja turunannya?” Dan saya jawab bahwa, “UU Pers tidak ada turunannya”. Sambil bercanda saya mengatakan, “UU Pers tidak punya turunan karena tidak pernah menikah, he..he..he…”

Teman kami protes dan bertanya, “Masa tidak ada? misalnya UU Cipta Kerja (Omnibus law) UU ini melahirkan UU Ketenagakerjaan, dan di dalam ketenagakerjaan melahirkan Perpres. Misalnya PP NO 35 Tahun 2021 yang mengatur masalah hak-hak pekerja.”

Saya jawab, “Betul, UU Pers tidak ada turunannya, tidak ada PP-nya.”
Teman kami mengatakan, “UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, apakah tidak serumpun dengan UU No 40 1999? Kode etik jurnalistik itu apakah terpisah dengan UU-nya? Demikian pun UU Pers yang mengatur masalah kode etik jurnalis. Ini yang saya maksud turunannya (memasang emoji tersenyum).”

Menjawab pertanyaan apakah kode etik jurnalistik terpisah dengan UU Pers, saya katakan, kode etik jurnalistik dibuat oleh masyarakat pers, bukan oleh pemerintah, jadi bukan turunan UU Pers.

“Berarti kode etik jurnalis itu bukan termasuk kebijakan publik ya? Maksud saya kode etik terlahir dari/atau karena adanya UU Pers itu. Berarti kode etik jurnalis lahir dari UU pers kan? (memasang emoji tersenyum)” tanya teman kami.

Saya menjelaskan bahwa kode etik itu adalah etika yang mengikat masyarakat dalam sebuah profesi. Ada kode etik jurnalistik, ada kode etik guru, ada kode etik pengacara.

Teman kami mengatakan bahwa sudah benar itu. Adanya aturan (kode etik jurnalistik) itu karena ada induknya yang bernama UU No 40 tahun 1999, yang mengatur masalah Pers. Maka insan pers harus membuat frame berdasarkan ketentuan perundang-undangannya.

Tentang pertanyaan bahwa apakah kode etik jurnalis itu bukan termasuk kebijakan publik, saya katakan, “Betul, kode etik itu bukan kebijakan publik karena dia lahir dari bawah, bukan dari atas (pemerintah).”

Masih belum puas, teman kami mengatakan, “Kalau wartawan tidak mematuhi UU Pers berarti dia dianggap melanggar kode etik jurnalis.”

Kemudian terhadap pernyataan saya bahwa kode etik itu bukan kebijakan publik karena dia lahir dari bawah, bukan dari atas (pemerintah), teman kami mengatakan, “Naah ini yang saya kurang sepakat. Publik di sini dimaknai dalam konteks homogen (khusus pers kalau undang-undangnya untuk pers). Jadi apapun yang terlahir dalam undang-undang itu, maka itulah yang disebut kebijakan publik.”

Mengenai pernyataannya bahwa kalau wartawan tidak mematuhi UU Pers berarti dia dianggap melanggar kode etik jurnalis, saya katakan, “Kode etik merupakan bagian dari hukum positif tertulis, tetapi perlu diketahui bahwa kode etik profesi tidaklah sama dengan undang-undang. Keberlakuan kode etik profesi semata-mata berdasarkan kesadaran moral anggota profesi, berbeda dengan undang-undang yang bersifat memaksa dan dibekali sanksi berat.”

“Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi menerima sanksi dan atau denda dari induk organisasi profesinya, sedangkan pelanggaran terhadap aturan hukum atau undang-undang dihakimi/diadili oleh lembaga peradilan yang berwenang untuk itu,” kata saya.

Saya juga menjelaskan bahwa kebijakan publik secara sederhana dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dinyatakan oleh pemerintah untuk dikerjakan atau tidak dikerjakan.

Terhadap penjelasan saya, bahwa kode etik merupakan bagian dari hukum positif tertulis, tetapi perlu diketahui bahwa kode etik profesi tidaklah sama dengan undang-undang, teman kami mengatakan, “Makanya saya bilang kode etik itu turunannya UU Pers. Karena kode etik induk pedomannya ke UU, dan itu adalah bentuk kebijakan juga.

Artinya, UU tidak boleh diterima secara positivistik saja. Karena ada namanya penyesuaian. Makanya ketika ada UU yang dibuat kemudian tidak sesuai dengan kultur sosial budaya yang berlaku, harus direvisi ulang.”

Saya jelaskan, “turunan itu maksudnya aturan turunan yang dibuat oleh pemerintah dari aturan lebih tinggi. Kalau kode etik bukan dibuat oleh pemerintah, tapi oleh masyarakat dalam sebuah profesi.”

Teman kami menimpali dengan mengatakan, “Maka dalam UU dia cuma mengatur garis-garis besarnya saja. Soal penjabarannya disesuaikan dengan kondisinya, sepanjang tidak keluar dari substansi UU-nya. Tapi ketika undang-undang dibuat bertentangan dengan budaya sosial, itu yang dicabut dan digantikan lagi dengan UU yang relevan. Termasuk perkembangan zaman.”

Mengenai penjelasan saya bahwa kode etik merupakan bagian dari hukum positif tertulis, tetapi perlu diketahui bahwa kode etik profesi tidaklah sama dengan undang-undang, teman kami mengatakan, “Pers tidak boleh dipidanakan ketika terjadi pelanggaran hukum. Pers hanya disanksi oleh lembaga yang menaunginya dalam hal ini adalah Dewan Pers.

Makanya dibuatkan kode etik agar para wartawannya itu tidak keluar dari jalur ketentuan UU-nya. Itu yang saya pahami terkait UU Pers itu. Jadi saya tidak sepakat kalau pers dijerat dengan tindakan pidana ketika ia menjalankan profesinya.”

Saya katakan itu sudah benar, tapi kode etik jurnalistik itu bukan turunan UU Pers, tapi teman kami tetap ngotot dengan mengatakan, “Saya belum setuju kalau soal ini. Kode etik lahir dari UU Pers. Banyak saya liat kasus-kasus seperti itu, wartawan dijerat dengan UU ITE. Lucunya lagi polisinya kagak paham masalah ini.”

Saya kemudian mengirimkan link sebuah berita berjudul, “Rudiantara Pastikan Tak Ada Peraturan Turunan dari UU Pers.”
Dalam berita itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, memastikan tak akan ada turunan peraturan dari Undang-Undang Pers. Hal tersebut dilakukannya menurutnya untuk menjaga para insan pers tetap independen dan dapat benar-benar menjadi pilar ke empat demokrasi.

Rudiantara mengatakan, “Saya orang yang berdiri paling depan untuk memastikan tidak ada turunan peraturan pemerintah atau peraturan menteri dari UU Pers. Itu kenapa? Terus terang sebelum jadi menteri saya juga nggak ngerti banyak. Tapi setelah saya interaksi dengan teman-teman media, teman-teman pers, Dewan Pers khususnya, makin memahami, makin meyakini bahwa pers itu memang betul-betul harus jadi pilar demokrasi yang ke empat.”

Kepada teman kami, saya katakan, “Mudah-mudahan setujumaki setelah membaca berita ini”, tapi teman kami tetap ngotot tidak menerima dan mengatakan, “Belum,,, logika pak menteri ini agak ngawur dikit saya liat.”

Teman kami menjelaskan, “Jadi yang dimaksud pak menteri ini,, UU sejenisnya yang dibuat oleh pemerintah. Itu yang dimaksud tidak ada turunannya. Tapi terkait masalah kebijakan UU Pers itu melahirkan kode etik,  logikanya, darimana dasarnya kode etik dibuat kalau bukan dari UU?”.

Karena waktu sudah menunjukkan hampir jam 12 malam, saya katakan, “Mungkin karena mengantukmaki”, dan teman kami langsung menjawab, “Belum ngantukpa. Saya orangnya semakin jauh malam otakku semakin aktifki (memasang emoji tertawa).”

“Karena tidak bisaki mengerti perbedaan antara undang-undang dengan kode etik,” kata saya sambil memasang emoji tersenyum.

Memiliki dan Menaati Kode Etik Jurnalistik

Teman kami kemudian mengajukan pertanyaan baru, “Saya mau bertanya dulu ini… Apa indikatornya pelanggaran kode etik Jurnalistik?”

Terhadap pernyataan saya yang mengatakan, “Karena tidak bisaki mengerti perbedaan antara undang-undang dengan kode etik”, teman kami mengatakan, “Saya kan tidak menyamakan antara undang pers dan kode etik jurnalistik. Saya cuma bilang turunannya.”

Saya katakan, “Kalau mau dibahas, berarti kembalikki’ lagi dari atas (sambil memasang emoji tertawa).”

Kemudian saya mengirimkan lagi sebuah link berita berjudul, “Dewan Pers Ingatkan Pemerintah tak Buat Turunan UU Pers.”
Teman kami mengatakan, “Turunnya itu apakah berbentuk kebijakan internal, peraturan pemerintah, menteri dan lain-lain terserah. Intinya ada turunannya itu UU. Atau bahasa sederhananya saja… Tata pelaksanaan UUnya. Atau lebih sederhananya lagi… Dalam hukum atau undang-undang itu, ada namanya objek formal dan materil.”

Sambil bercanda saya mengatakan, “Bebal ki’ juga kita’ di’? (sambil memasang emoji tertawa)”.

Teman kami mengatakan, “Tadi saya bertanya,, apakah kode etik jurnalistik itu include dalam UU Pers atau tidak? Bukan bebal, tapi saya orangnya tidak mudah taqlid terhadap sesuatu sebelum terkoneksi diotakku (sambil memasang emoji tertawa).”

Kemudian melanjutkan, “Ini salah satu contoh yang dilahirkan oleh UU Cipta Kerja, yang saya maksud pada UU ini Omnibus Law itu adalah induknya ketenagakerjaan dan seterus. Namanya juga bus yang memuat banyak peraturan. Dari induk ini lahirlah UU Ketenagakerjaan, perusahaan, dan lain-lain.”

“Lahir di sini maksudnya, sebuah peraturan lahir karena mempunyai dasar hukum atau undang-undangnya. Tadi saya bilang bisa berbentuk Perpres, Permen, Perda, Perppu dan lainnya.”

“Pedoman pelaksanaan UU No 40 tahun 1999 salah satunya lahir kode etik jurnalistik, kode etik sendiri tidak mesti dibuat oleh pemerintah. Inilah yang saya maksud turunannya. Tapi kalau kode etik itu tudak berdiri sendiri, berarti tidak adaji itu turunannya UU Pers, karena antara UU dan kode etiknya sudah menyatu.”

“Misalnya, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu, melahirkan PP No 35 tahun 2001 terkait hak-hak pekerja. inilah salah satu turunnya itu undang-undang,” tutur teman kami.

Saya lalu bertanya, “Jadi apa lagi yang kita tidak mengerti?”
Teman kami menjawab, “Namanya bentuk kebijakan juga kan? Pertanyaannya pak dosen “Siapa yang diuntungkan, dan siapa yang dirugikan”. Makanya inilah perlu dianalisis (sambil memasang emoji tertawa).”

Kemudian melanjutkan, “Pertanyaan saya kan belum dijawab tadi. Apakah UU Pers dan kode etik jurnalistik itu terpisah atau satu?”
Saya jawab, “Mengenai pertanyaan ini, jawabannya ada dalam UU Pers, Pasal 7, ayat 2, Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”

Teman kami masih sempat membalas dengan mengatakan, “Berarti kode etiknya = Undang-Undang Pers ji kalau begitu”, tapi saya katakan, “Nanti pi lagi dilanjutkanki pembahasannya. Nanti kita diskusi sambil ngopi, mudah-mudahan ada juga jalangkote.” (asnawin)

No More Posts Available.

No more pages to load.