Bawaslu Kota Makassar: Ketua RT, RW dan LPM Boleh Berpolitik Praktis

oleh
oleh

Bawaslu Kota Makassar:

Ketua RT, RW dan LPM Boleh Berpolitik Praktis

Makassar-makassarpena.com. Mulai dari UU, Permendagri, Perda hingga Perwali tidak ada yang mengatur bahwa Ketua RT, RW, dan LPM di Kota Makassar dilarang berpolitik praktis alias menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Hal tersebut diuangkapkan Ketua Bawaslu Kota Makassar, Abdillah Mustari ketika ditemui di sekretariatnya, Jl. Hertasning,  Selasa, 13 Juni 2023.

Berdasarkan Permendagri No 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), pasal 6 ayat 1, LDK meliputi: RT, RW, LPM dan Karang Taruna. Sementara Pasal 8 Ayat 5 berbunyi Pengurus LDK dilarang rangkap jabatan dan menjadi anggota Partai Politik.

Menurut Ketua  Bawaslu, peraturan itu hanya berlaku untuk Pemerintahan Desa yang pemerintahannya memang otonom, sehingga yang dilaranng hanya Ketua Lingkungan dan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa. Sedangkan di Pemerintahan Kota seperti di Makassar, tambah Abdillah, peraturan tersebut tidak berlaku sehingga Ketua RT, RW dan LPM di Kota Makassar tidak dilarang menjadi anggota Partai Politik alias boleh berpolitik praktis.

Ia juga menegaskan sama halnya UU No 7 Tahun 2017 Pasal 494, hanya melarang ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, sedangkan Ketua RT, RW dan LPM seperti di Kota Makasar tidak diatur.

Ditanya terkait SK mereka yang ditandatamgani pejabat politik dan dana negara yang dialokasikan setiap bulan, Abdillah mengatakan, Ketua RT, RW dan LPM di Kota Makassar hanya terima insentif bukan gaji atau honor. “Jadi insentif itu boleh ada dan boleh tidak ada setiap bulan,” tegas Abdillah Mustari.

Bahkan Ketua Bawaslu bersama dua orang bawahannya juga menjelaskan, sebenarnya dalam Undang Undang Pemilu tidak ada yang mengatur kalau Ketua RT, RW dan LPM  dilarang berpolitik praktis, makanya pihaknya menegasakan tidak bisa menuntut mereka kalau ada kasus seperti itu karena pihak Bawaslu hanya melakukan tuntutan jika ada pelanggaran berdasarkan UU Pemilu. (dar)

No More Posts Available.

No more pages to load.