Resmob Satreskrim Polres Pinrang Amankan 4 Kawanan Pencuri HP

oleh
oleh

Resmob Satreskrim Polres Pinrang Amankan 4 Kawanan Pencuri HP

Pinrang-makassarpena. Kanit Buser Aiptu Syahrir bersama team Crime Fighters Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan serta mengkandangkan tiga orang pria bersama seorang wanita kawanan pelaku pencurian Handphone dan penadah yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pinrang.

Keempat kawanan ini berhasil di amankan unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang di backup oleh unit Resmob Polres Parepare di lokasi pasar Senggol Kecamatan Ujung Kota Parepare Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban bernama Taslim Qadri (19) selanjutnya unit Resmob langsung berkordinasi dengan unit Resmob Parepare untuk melakukan pengejaran serta penangkapan kepada keempat palaku ini.

Dimana dari hasil penyidikan diketahui keempat kawana pencurian Handphone ini sedang berada di pasar Senggol Kota Parepare dan langsung diamankan oleh unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang bersama Unit Resmob Polres Parepare.

Terpisah Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, mengatakan bahwa keempat kawanan yang diamankan saat ini adalah spesialis pencurian Handphone yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pinrang.

” Dari keempat rekanan ini salah satunya adalah residivis kasus curanmor dan pencurian di daerah Provinsi Kalimantan Tengah serta telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2020,” jelas Kapolres Pinrang (04/05/2023).

Dari hasil interogasi kepada kempat kawanan ini, satu orang mengakui bawah dirinya telah melakukan pencurian Handphone di wilayah Kabupaten Pinrang dan tiga orang berperan sebagai penadah barang curian tersebut.

Dari tangan keempat pelaku kata Kapolres Pinrang, unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam serta 1 unit Handphone merk realme warna hitam.

Untuk residivis terduga pelaku ini kata Kapolres Pinrang, berinisial MA (27) warga Kabupaten Gowa sebagai anak Punk/ pengamen, dan ketiga penadahnya berinisial NA (28), perempuan DL (31) warga Kota Parepare, dan GN (34) warga Kota Parepare.
” Keempat pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Mattirobulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tutup perwira berpangkat dua melati dipundak (*/ys).

No More Posts Available.

No more pages to load.