Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit

oleh
oleh

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit

Pangkep-makassarpena.com. Dengan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Toto Roedianto, S.Sos, SH didampingi para Kasi beserta ataf terkait sampaikan press release yang berlangsung di ruang pusat pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Jalan Sultan Hasanuddin nomor 45 Pangkajene pada hari Rabu, 3 Mei 2023.

Press rilis adanya dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan rekening dan kredit nasabah pada bank BRI KC Pangkep tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 yang telah ditingkatkan dari tahap penyidikan ke tahap penyelidikan.

Disampaikan bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan Toto Roedianto telah meningkatkan tahapan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan rekening dan kredit nasabah pada bank BRI KC Pangkep tahun 2016 SD tahun 2022 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT – 173/P.4.27/Fd.1/05/2023 tanggal 2 Mei 2023.

Kepala Kejari Pangkep Toto Roedianto lanjut disampaikan, adapun kasus posisi sebagai berikut  bahwa berdasarkan ekspose bersama Tim Jaksa Penyelidik dengan Tim Adhoc pemeriksaan tim adhoc RO BRI Makassar ditemukan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 2.246.111.796,- (Dua miliar dua ratus empat puluh enam juta seratus sebelas ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) dengan indikasi pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan penyaluran kredit KUR/RITEEL pada BRI Cabang Pangkep dengan modus :

1. Penggunaan garis penguasaan rekening dan kartu ATM nasabah sejak 7 Maret 2016 s/d 31 Desember 2022.
2. Kredit yang digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian digunakan oleh orang lain atau yang biasa disebut dengan kredit tampilan.
3. Pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur atau yang biasa disebut dengan kredit topengan.
4. Penundaan/penyalahgunaan setoran dari debitur melalui rekening penampungan EDC Collection kanca BRI Pangkep.

Adapun penyimpangan tersebut kata Toto melanggar :
1. Surat keputusan no PP-Dir/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2012 tentang pelaksanaan kredit RITEL PT Bank rakyat Indonesia Persero tbk bab 2 tentang prinsip kehati-hatian dalam perkreditan.
2. Surat edaran nomor : SE. 48-Dir/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang peraturan disiplin.
3. Surat Nomor 104-DIR/DKP/05/2012 tentang pedoman umum penanganan benturan kepentingan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
4. Surat edaran Nose: 09-DIR/ADK/05/2016 tanggal 28 Mei 2015 tentang KUPEDES BAB VIII tentang Agunan.

Saat ditanya, dijawab Toto bahwa indikasi awal adanya barang bukti tentu teman-teman penyidik akan mencari lagi bukti minimal dua alat bukti untuk bisa menjerat mana yang berperan dalam memuluskan kredit ini hingga terjadi kerugian dan bagaimana modusnya.

Berdasarkan alat bukti nanti akan terbukti pihak-pihak mana yang akan terlibat nanti kita akan expose pada saat kita menemukan dua alat bukti yang cukup.

Kami juga masih menunggu hasil spesial audit yang kami mintakan ke SPII di wilayah BRI mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ada edukasi di atas kerugian negara pada hasilnya nanti kita akan buka tiap-tiap mana yang terlibat pada penyaluran kreditnya.

Dikatakan Toto, pihaknya hanya akan menindak jika ada terjadi indikasi merugikan keuangan negara karena ini bank negara yang mengelola uang negara.

Lanjut kata Toto, kami harapkan ke depan tidak akan terjadi lagi praktik-praktik yang seperti itu. (hamzah)

No More Posts Available.

No more pages to load.