Kejati Sulsel Terapkan Satu Tersangka Korupsi  

oleh
oleh

Kejati Sulsel Terapkan Satu Tersangka Korupsi

Makassar-makassarpena.com. Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana penyimpangan penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut di BPKD kabupaten Takalar tahun 2020 sebagaimana siaran pers Nomor : PR-002/P.4.3.6/M.6.3/Kph.3/03/2023 yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan Soetarmi, SH, MH pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2022.

Oleh Soetarmi, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka GM selaku Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 67/P.4/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.

Bahwa GM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan Covid.

Penahanan terhadap tersangka GM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 57/P.4.5/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal 18 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan tersangka GM dikenakan dengan Pasal, PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (hamzah)

No More Posts Available.

No more pages to load.