Diduga Ingin Miliki  Gedung PWI Sulsel, Pelaku Diskorsing Sebagai Anggota PWI

oleh
oleh

Diduga Ingin Miliki  Gedung PWI Sulsel, Pelaku Diskorsing Sebagai Anggota PWI

Oleh : UPA LABUHARI SH MH

 

Makassarpena.com. Tujuh tahun lalu tepatnya tanggal 9 Januari 2016, seorang wartawan muda  yang menyebut dirinya sebagai orang yang paling tahu sejarah keberadaan Gedung PWI Sulsel di jalan AP Pettarani nomor 31   Makassar,  membagikan sebuah sebuah buku berisi tulisann tentang Gedung PWI Sulsel kepada para wartawan di Sulawesi Selatan.

Pembagian buku itu dilakukan dalam suatu upacara khusus berthema ‘’ Silaturahim Wartawan Senior Dengan HM Alwi Hamu ‘’, Penasehat Wakil Presiden H Jusuf Kalla yang juga tercatat sebagai Pemimpin Umum Harian Fajar Makassar di Gedung Graha Pena Makassar.

Dalam acara yang penuh keakraban itu hadir puluhan  wartawan senior Sulsel yang punya prestasi luar biasa dibidang jurnalistik antara lain H Syamsu Nur,Ronald Ngantung, Ismail Asnawi, Ramto Ottoluwa, Muhammad Alie,Verdy R Baso, Arumahi, Ardhy Basir, Nurdin Mangkana dll.

Tidak diketahui jelas apa tujuan tulisan itu dibagikan oleh penulisnya  bernama Zulkifli Gani Ottoh SH dan mengklaim diri sebagai wartawan senior  karena pernah menjadi ketua PWI Sulsel dua periode 2005-2015. Yang pasti sampai hari ini yang bersangkutan masih tetap kukuh untuk mempertahankan Gedung PWI Sulsel sebagai asset organisasi ini ,walaupun Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya nomor 350/Pdt.g/2017 /PN Mks menyatakan Gedung utama PWI Sulsel yang terletak di jalan AP Petta Rani nomor 31 Makassar adalah milik Pemda Sulsel yang merupakan asset negara.

Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap sebab dari sejak diputuskan sampai sekarang ini penggugat dari PWI Sulsel tidak naik banding ke Pengadilan Tinggi Makassar maupun Kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam penelusuran penulis  atas diluncurkannya buku tulisan karya Zulkifli Gani Ottoh SH ,ditenggarai  ada maksud tertentu dari penulisnya  membagikan tulisan itu   kepada masyarakat pers di Sulawesi Selatan. Setidaknya Zulkifli bisa menyakinkan semua wartawan Sulsel bahwa Gedung PWI yang terletak di jalan AP Pettarani nomor 31 Makassar adalah asset PWI Sulsel sehingga dapat dipersewakan  kepada pihak ketiga untuk keperluan operasioanl organisasi.

Dengan demikian, Zulkifli Gani Ottoh menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel pada waktu itu dapat mempersewakan keberadaan Gedung PWI Sulsel kepada pihak ketiga dalam hal ini perusahaan retael Alfamark untuk  mendapatkan keuntungan bagi organisasi PWI maupun pribadinya.

Dengan membagikan tulisan ini, terbantahkan berita hoaks beberapa wartawan Sulsel yang sudah ‘’mencium’’ bau tidak sedap  terhadap perilaku penulis sejarah Gedung PWI Sulsel yang telah menyewakan beberapa ruang di Gedung ini untuk kepentingan pribadinya dengan mengatas namakan pengurus PWI Sulsel. Uang hasil  sewa yang diperoleh dari Alfamark yang jumlahnya ratusan juta rupiah, sulit dibuktikan masuk ke kas PWI sebagai pengguna gedung tersebut, ataupun kepada pemiliknya Pemda Sulsel.

Kuat duguaan uang sewa tersebut ditenggarai masuk ke kantong pribadi yang bersangkutan sebagaimana terungkap  di persidangan perkara pidana nomor 1043/Pid.sus/2016/PN Mks dengan terdakwa Abdul Kadir Sijaya, seorang wartawan anggota PWI Sulsel yang diputus bebas murni setelah menjalani masa penahanan selama lima bulan di Lembaga Pemasyarakatan Makassar .

Perbuatan menyewakan Gedung ini kepada pihak Alfamart pada tahun 2015 tanpa izin Pemda Sulsel, membuahkan suatu tindakan ‘’ memalukan’’ bagi organisasi PWI Sulsel beberapa tahun kemudian.

Tepatnya di bulan Oktober 2022, Pemda Sulsel  menjadikan alasan utama  hal ini untuk memaksa Pengurus PWI Sulsel periode 2021-2026 keluar dari gedung mewah ini dan menyegelnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Berita yang tidak sedap setiap hari di WA grup wartawan Sulsel pada tahun 2015, membuat Zulkifli Gani Ottoh berang dan melaporkan orang yang ditenggarai membuat berita hoaks tersebut ke penyidik Polresta Makassar. Secara kebetulan yang diduga sebagai penyebar berita hoaks tersebut adalah Abdul Kadir Sijaya, seorang wartawan  di Makassar.

Kadir Sijaya dilaporkan ke Polresta Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas pelanggaran pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Iinformasi dan Transaksi Elektronika.

Laporan itu membuat penyidik menahan tersangka selama 20 hari di Polresta Makassar yang kemudian ditahan oleh pihak Kejaksaan Makassar dan Pengadilan Makassar di LP Makassar selama kurang lebih lima bulan.

Banyak pihak yang meminta agar Zulkifli Gani Ottoh mencabut laporannya ke Polresta Makassar karena peristiwa pelaporan itu sangat memalukan,  wartawan melaporkan wartawan  lalu  ditahan di Lembaga pemasyarakatan .

Ketegaran hati Zulkifli Gani Ottoh tidak memaafkan perbuatan Kadir Sijaya, membuat perkara ini dibawa ke persidangan Pengadilan Negeri Makassar dipimpin majelis hakim Kemal Tampubolon SH MH pada bulan Mei 2016.

Ketika persidangan dimulai dimana penulis ikut serta bersama tim LBH Makassar sebagai penasehat hukum terdakwa Kadis Sijaya, ada suatu hal yang penulis anggap aneh dalam persidangan ini. Sebab belum pernah dalam pengalaman penulis sebagai advokat, ada Jaksa penuntut umum mau memanggil terdakwa dan pengacaranya untuk berdamai dengan pelapor di ruang kerja jaksa.

Dalam pertemuan  untuk berdamai  yang berlangsung sekitar pukul 11.00 wita, hadir selain jaksa, juga Zulkifli Gani Ottoh dengan  menyodorkan suatu konsep perdamaian yang katanya atas permintaan Majelis Hakim agar perkara ini tidak dilanjutkan  lagi dalam persidangan.

Konsep perdamaian yang disodorkan itu lalu saya sanggah dengan mengatakan ,‘’ buat apalagi dilakukan perdamaian?, kasusnya  sudah berlangsung lima bulan?. Terdakwa sudah dipenjara. Siapa yang mau tanggung lima bulan terdakwa di penjara ?.

‘’ Kalau mau damai, kenapa tidak dilakukan diawal terdakwa ditahan?. Kenapa baru sekarang dimintakan berdamai ?’’. ‘’ Kalau saya, (penulis ) dimintakan pendapatnya untuk damai, saya tegaskan tidak akan mau. Tetapi hal ini saya kembalikan kepada terdakwa Kadir Sijaya, apakah dia mau damai atau tidak?. Karena yang akan merasakan akibat dari penolakan saya ini adalah terdakwa Kadir Sijaya sendiri.

Pernyataan saya ini disambut dengan ketegasan dari terdakwa Kadir Sijaya dengan mengatakan ‘’ saya ikuti keinginan kuasa hukum saya, untuk menolak dilaksanakannya perdamaian ini” ,sudah kepalang basah. Saya tidak mau damai.

Penolakan ini membuat jaksa sekali lagi memberi pengertian mengapa Majelis Hakim menginginkan terdakwa damai dengan pelapor Zulkifli Gani Ottoh yang selalu menggunakan gelar sarjana hukumnya sebagai orang yang mengerti hukum. Pengertian ini saya tetap tolak, demikian juga oleh terdakwa Kadir Sijaya sehingga akhirnya diperoleh kata sepakat pada hari itu. “ tidak ada perdamaian . Sidangpun  tetap dilanjutkan pada siang hari itu ’’.

Kamipun berdua, saya dan terdakwa Kadir Sijaya  keluar dari ruang jaksa untuk menghadiri persidangan selanjutnya di Pengadilan yang dijadwalkan berlangsung pukul 12.00 wita.  Terlihat Zulkifli Gani Ottoh tersenyum kecewa. Sepertinya ia mau menertawakan kami berdua sebagai orang ‘’bodoh’’ tidak mau diajak berdamai . Sebab seandainya  mau berdamai, tidak ada lagi persidangan  perkara ini yang banyak diikuti wartawan Makassar yang tidak rela  Gedung PWI Sulsel disewakan oleh Zulkifli Gani Ottoh.

 

Dalam persidangan setelah selesai pertemuan dengan jaksa untuk berdamai, saya menunggu ucapan Majelis Hakim atas tidak adanya perdamaian dalam perkara ini. Ternyata sampai sidang selesai pukul 15.00 wita tidak ada sepatah  kata dari Majelis Hakim yang menyebutkan soal tidak tercapainya ‘’perdamaian’’ sebagaimana diungkapkan Jaksa ketika bertemu di ruang kerjanya.

Dari peristiwa ini saya dapat mengambil kesimpulan bahwa pelapor Zulkifli Gani Ottoh dapat ditenggarai ‘’bermain dengan pihak Jaksa ‘’untuk menghentikan jalannya persidangan perkara ini.

Karena terdakwa dan saya berkeras tidak ingin  berdamai maka kasus ini akan berjalan terus dan membuat saya harus ‘’ extra ‘’ perhatian terutama soal biaya perjalanan dari Jakarta- Makassar PP akibat persidangan ini sifatnya ‘’ probono’’ alias gratis.

Dalam persidangan yang berlangsung setiap minggu pada hari Selasa,  Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kemal Tampubolon SH MH dengan Hakim anggota H Muh.Anshar Majid SH MH dan Made Subagia Astawa SH MHum dalam putusannya pada tanggal 13 Desember 2016 menyatakan terdakwa Kadir Sijaya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Untuk itu membebaskan terdakwa Kadir Sijaya dari segala dakwaan atau setidak tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,dan harkat serta martabaknya.

Putusan ini membuat Jaksa Penuntut Umum naik kasasi ke Mahkamah Agung dan yang memeriksa perkara tersebut dipimpin oleh Dr Artidjo Alkostar SH LLMe dengan Hakim anggota Dr H Andi Samsan Nganro SH MH dan Dr Suhardi SH MH. Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung tertanggal 27 November 2017 dinyatakan kasasi Jaksa ditolak.

Dibebaskannya Kadir Sijaya dari tuntutan Jaksa atas laporan Zulkifli Gani Ottoh SH oleh Pengadilan Negeri Makassar, membuat beberapa wartawan di Makassar mengadukan Zulkifli ke Polda Sulsel atas tindakan kejahatan penggelapan uang sewa Gedung  PWI Sulsel. Pengaduan ini berujung dibawanya perkara penggelapan tersebut ke PN Makassar dengan terdakwa Zulkifli Gani Ottoh SH.

Sebelum perkara ini diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Makassar, Zulkifli Gani Ottoh kembali mempertunjukan taringnya  untuk  menyatakan dirinya berhak menyewakan sebagian ruang  Gedung PWI Sulsel  karena Gedung tersebut adalah milik PWI Sulsel. Untuk itu pada tanggal 2 November ia membuat gugatan Perdata ke PN Makassar yang ditandatangani Pengurus PWI Sulsel, masing masing Muhammad Agus Salim sebagai Ketua PWI Sulsel dan M Anwar Sanusi selaku Sekretaris PWI Sulsel. Gugatan ini menggunakan jasa  pengacara CH Naharuddin Abdullah SH dengan kawan kawan dan terdaftar di PN Makassar dengan nomor 350/Pdt.G/2017 /PN Mks .

Menurut M Anwar Sanusi, salah seorang yang dipakai namanya oleh Zulkifli Gani Ottoh untuk menggugat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, ia sama sekali tidak tahu menahu atas gugatan tersebut, mulai di daftar di pengadilan sampai pada putusannya yang memenangkan Pemda Sulsel. Surat gugatan itu ditandatanganinya  di ruang kerjanya di Gedung PWI Sulsel.

Dalam surat gugatan itu, Zulkifli Gani Ottoh berharap, agar Pengadilan Negeri Makassar menyatuhkan putusan dengan menyatakan obyek sengketa terdiri dari Gedung PWI Sulsel, Gedung Diklat PWI Sulsel dan Mesjid PWI Sulsel yang terletak di jalan AP Pettarani nomor 31 Makassar adalah milik Penggugat dalam hal ini PWI Sulsel.

Dalam persidangan yang disertai bukti-bukti surat kepemilikan dan keterangan beberapa orang saksi termasuk diantaranya adalah Zulkifli Gani Ottoh SH sendiri, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dipimpin oleh Denny L Tobing SH MH memberi pertimbangan bahwa tidak ditemukan adanya perjanjian jual beli obyek sengketa dalam hal Gedung PWI yang dituangkan dalam akte jual beli yang dikeluarkan oleh notaris PPAT antara PWI Sulsel dengan Gubernur Provinsi Sulsel.

Sedangkan pembayaran uang sebesar  Lima Juta Rupiah yang diserahkan oleh pengurus PWI Sulsel kepada Bank Pembangunan Daerah Sulsel yang merupakan bantuan dari Pemprov Sulsel kepada PWI Sulsel yang bersumber dari APBD provinsi hanya disebut ganti rugi. Tapi tidak jelas apakah ganti rugi tanah dan gedung atau perlengkapan gedung.

Tidak adanya perjanjian jual beli obyek sengketa yang dituangkan dalam akte jual beli yang dikeluarkan oleh notaris PPAT, maka penyerahan tanah dan gedung kepada PWI Sulsel yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel terhadap tanah dan gedung di jalan Penghibur nomor 1 Makassar hanyalah sebagai hak pakai sebagaimana yang dijelaskan oleh saksi penggugat Drs Abbas Syam Ms.

Untuk itu majelis hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan bahwa gedung utama PWI Sulsel adalah asset milik Pemda Sulsel. Hanya Gedung Diklat PWI dan Mesjid yang terletak di belakang Gedung PWI Sulsel sebagai milik PWI Sulsel.

Dari putusan ini terlihat bahwa tidak satu katapun yang menyebutkan, gugatan PWI Sulsel terhadap Pemda Sulsel telah dimenangkan oleh PWI Sulsel untuk memiliki gedung yang disengketakan itu. Tapi oleh Zulkifli Gani Ottoh dalam berbagai penjelasannya baik kepada perorangan maupun kepada induk organisasi disebutkan Gedung PWI Sulsel yang terletak di jalan AP Pettarani nomor 31 Makassar adalah milik  PWI Sulsel sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 30 Mei 2018.

Dengan putusan yang disebut oleh  Zukifli Gani Ottoh SH,  ia dapat  menyakinkan pihak ketiga untuk bisa menyewa beberapa ruang di gedung PWI Sulsel atas izin Pengurus PWI Sulsel. Uang sewa disebutkan masuk ke kas PWI Sulsel bukan kepada Pemda Sulsel sebagai pemilik gedung.

Bahwa dengan perbuatan ini pihak Pemda Sulsel pada bulan Juni 2022 memperingatkan Pengurus PWI Sulsel serta  penyewa ruang di gedung ini untuk segera keluar dari gedung milik Pemda Sulsel. Jika sampai waktu yang ditentukan, pengurus PWI Sulsel dan pihak ketiga yang menyewas gedung tidak keluar dari tempat milik Pemda Sulsel, akan dilakukan upaya pengusiran paksa.

Ultimatum ini dilaksanakan oleh Pemda Sulsel, sehingga terjadi peristiwa yang memalukan dimana Pengurus PWI Sulsel harus keluar paksa dari gedung yang selama ini ditempati secara gratis. Dan sampai tulisan ini dipublikasi gedung megah ini menjadi sarang burung liar di Makassar.

Pernyataan lengurus PWI Pusat yang menyebutkan akan mengadakan pendekatan dengan Pemda Sulsel agar Gedung PWI Sulsel dapat difungsikan kembali, sepertinya hanya sekedar pernyataan. Sebab sampai sekarang tidak pernah ada Lengurus PWI Pusat datang ke Makassar untuk bertemu dengan Gubernur Sulsel membicarakan masalah gedung yang sekarang dalam status dikosongkan.

Dewan Kehormatan PWI Pusat yang mengetahui persis adanya perbuatan tercela dari Zulkifli Gani Ottoh atas penyalahgunaan pemakaian gedung milik Pemda Sulsel, menghukum yang bersangkutan dengan skorsing pemberhentian selama satu tahun sejak Oktober 2022. Dengan demikian, Zulkifli Gani Ottoh bukan lagi anggota PWI yang mempunyai kedudukan sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat.

Tapi Ketua Harian PWI Pusat sebagai pelaksana putusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tidak mau melaksanakan putusan ini dengan alasan putusan Dewan Kehormatan tidak tepat, lagi pula tenaga Zulkifli Gani Ottoh masih diperlukan di PWI Pusat.

Dengan tidak dilaksanakannya putusan Dewan Kehormatan PWI oleh Pengurus Harian PWI Pusat, maka kini  ada anggota PWI yang masuk dalam daftar skorsing. Namun menjadi pertanyaan apakah panitia HPN ke 77 di Medan masih mau menerima anggotanya yang masuk dalam daftar skorsing Dewan Kehormatan PWI Pusat ?. Jika masih mau menerimanya maka menurut penulis tidak ada lagi aturan yang pasti di organisasi PWI sebagaimana diatur dalam PDPRT PWI hasil kongres Solo 2018 .

Semuanya memprihatinkan sehingga tidaklah salah kalau  ada banyak anggota PWI yang mengusulkan kepada Dewan Kehormatan untuk diselenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) pada bulan April mendatang karena pengurus hariannya tidak taat lagi pada PDPRT PWI.

Penulis adalah anggota PWI Jaya dan praktisi hukum di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.