Paripurna Persetujuan Ranperda APBD Tahun 2023

oleh
oleh

Paripurna Persetujuan Ranperda APBD Tahun 2023

Pinrang-makassarpena.com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang kembali menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II dalam rangka persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Senin (28/11) ini dihadiri Bupati Pinrang Irwan Hamid dan Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin, M.Si, unsur Forkopimda, Sekda Ir.Budaya dan undangan lainnya.

Dalam tanggapan akhirnya, pihak DPRD Kabupaten Pinrang yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Ir.Syamsuri mengungkapkan bahwa, hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pinrang bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Pinrang menyetujui ranperda APBD tahun 2023 untuk disahkan menjadi Perda APBD tahun 2023 dengan beberapa saran.

Saran ini, lanjutnya, diharapkan sebagai langkah untuk mengoptimalkan penggunaan APBD agar lebih menyentuh masyarakat Kabupaten Pinrang dalam layanan di segala sektor.

Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid dalam pendapat akhirnya mengungkapkan, ranperda APBD tahun 2023 ini telah melalui proses pembahasan melalui rapat Banggar DPRD Kabupaten Pinrang beberapa waktu lalu.

Bupati Irwan melanjutkan, penyesuain – penyesuaian telah dilakukan pada Ranperda ini, mengingat keterbatasan anggaran yang tersedia untuk menjalankan program – program pemerintah.

Dengan penyesuaian yang dilakukan lanjutnya, anggaran yang tersedia diharapkan mampu dimaksimalkan oleh Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) untuk melaksanakan setiap tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat.

Untuk diketahui, pada ranperda APBD 2023 ini diungkapkan besar pendapatan Pemerintah Kabupaten Pinrang berada pada angka Rp. 1.271.882.601.612 dan belanja sebesar Rp. 1.306.882.601.612 dengan defisit sebesar Rp. 35.000.000.000 yang akan ditutupi dengan pembiayaan.

Rapat paripurna ini turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Staf Ahli, Asisten dan Kabag Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang, Camat dan pihak terkait lainnya. (ys)

No More Posts Available.

No more pages to load.