Penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Perda APBD TA. 2023

oleh
oleh

Penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Perda APBD TA. 2023

Soppeng-makassarpena.com. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda
Penjelasan Bupati dan penyerahan secara resmi nota keuangan dan rancangan Perda APBD T.A. 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Soppeng,
Senin, 03/10/2023.

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM.
Dalam rapat tersebut dilakukan penyerahan Se nota keuangan dan rancangan Perda APBD TA. 2023 oleh Bupati Soppeng H.A Kaswadi Razak, SE kepada Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam.S.Sos,MM.

Bupati Soppeng dalam sambutannya mengatakan, rancangan APBD 2023 yang diserahkan hari ini adalah merupakan APBD yang tersulit selama ini berimbas dengan kenaikan BBM, yang akan mendorong kenaikan produksi, mendorong inflasi yang pada gilirannya akan berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penurunan konsumsi rumah tangga.

Olehnya itu imbuhnya,  melalui kesempatan ini kami mengajak hadirin dan semua masyarakat Soppeng untuk tidak panik dan menyalahkan pemerintah, tetapi mari kita berbuat untuk menjaga keberlangsungan pangan nasional dengan menanam beberapa komoditas untuk kebutuhan keluarga di lahan pekarangan.

Pemanfaatan pekarangan itu perlu dilakukan untuk memperkuat sektor pertanian saat menghadapi krisis pangan global. Selain itu juga untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat dengan mengoptimalkan pekarangan.

” Kalau ini kita lakukan, maka kita sudah turut andil dalam upaya mengendalikan laju inflasi,” tutur Bupati.

Rancangan APBD ini disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Rancangan Perda APBD ini juga telah mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026.

Hal ini telah sesuai amanat dari pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Artinya kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Anggaran Pemerintah Daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian Daerah. APBD diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

Berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama, maka secara garis besar rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dijabarkan sebagai berikut:

1. Pendapatan daerah diasumsikan sebesar Rp1.187.374.561.255 dengan rincian:
– Pendapatan Asli Daerah sebesar                           Rp. 158.205.311.584.
– Pendapatan Transfer sebesar                            Rp. 996.691.757.871.
– Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp32.477.491.800.

2. Belanja daerah diasumsikan sebesar Rp.1.187.374.561.255  dengan rincian:
– Belanja Operasi sebesar Rp. 844.175.863.948.
– Belanja Modal sebesar Rp233.034.330.075.
– Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 4.511.556.134.
– Belanja Transfer sebesar Rp.105.652.811.098.
3. Pembiayaan Daerah sebesar Rp0 (nol rupiah).

Total anggaran dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 ini telah mencakup lrogram, jegiatan dan sub kegiatan yang telah disusun oleh masing-masing Kepala SKPD. Usulan program dan kegiatan tentunya belum semua dapat terakomodir mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Salah satu penyebabnya adalah Pemerintah Pusat melakukan penyesuaian terhadap alokasi dana transfer ke daerah yang selalu diikuti oleh petunjuk teknis, sehingga fleksibilitas untuk mengaturnya sesuai kebutuhan setiap daerah sangat terbatas.

Mengingat dengan terbitnya surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S.173/PK/2022 perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 maka diharapkan kepada SKPD melakukan penyesuaian dan TAPD untuk mengkoordinasikan kepada banggar DPRD dan dibicarakan dengan bijak terkait penyesuaian Rincian Alokasi Pendapatan dan Belanja.

” Saya menyampaikan permohonan kepada Pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, kiranya rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat dibahas dan ditetapkan tepat waktu sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” tutup Bupati.

Turut hadir wakil Bupati Soppeng, para anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Soppeng, pejabat eselon II serta para Camat se Kabupaten Soppeng. (usman)

No More Posts Available.

No more pages to load.