Diduga Tipu Ketua Kelompok Tani Putra Tunggal, Haeruddin Dilapor ke Kejari Jeneponto

oleh
oleh

Diduga Tipu Ketua Kelompok Tani Putra Tunggal, Haeruddin Dilapor ke Kejari Jeneponto

Jeneponto-makassarpena.com. Terkait dugaan kasus penipuan penjualan satu unit Hand Traktor roda dua milik Kelompok Tani Putra Tunggal yang disinyalir kuat dilakukan oleh Ketua Kelompok Balangtaesa Kelurahan Balangberu Kecamatan Binamu, Haeruddin kini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto Sulawesi Selatan.

Konon, satu unit Hand Traktor roda dua dimaksud, adalah milik Kelompok Tani Putra Tunggal yang diketuai oleh Agus di Kelurahan Balang Kecamatan Binamu Kabupaten Jenponto, yang diterimakan oleh pihak Dinas Pertanian tahun 2020 silam.

Namun ketika bantuan Hand Traktor itu diangkut pulang, tidak dibawanya ke rumah Agus selaku Ketua Kelompok Tani Putra Tunggal, tetapi Haeruddin melangsungkan ke rumahnya dengan alasan untuk ditip sementara waktu.

Haeruddin dinilai berlaku licik terhadap Agus, karena barang itu bukannya dititip untuk digunakan pada keperluan pengolahan lahan di sawah dan kebun, tetapi malah justru diduga dijualnya untuk kepentingan pribadi/keluarganya.

Bantuan Hand Traktor itu diberikan oleh Kelompok Tani Putra Tunggal tahun 2020 dan dan diduga keras dijual oleh Ketua Kelompok Tani Balangtaesa Haeruddin tahun 2022, senilai Rp. 13.500.000, kepada Yusuf warga Lingkungan Taba Kelurahan Balangberu Kecamatan Binamu, Jeneponto.

Seperti dipaparkan pada pemberitaan edisi lalu di media ini, bahwa ketika itu Haeruddin meminta dan diberikan jatah satu unit Hand Traktor roda dua atas nama wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, namun karena Kelompok Taninya sudah dapat tahun 2020, maka dia tidak kehilangan akal, menawarkan kerjasama ke Ketua Kelompok Tani Putra Tunggal, dengan alasan saling menikmati menggunakan barang itu.

Sekaitan dengan itu, Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR -RI) Komda Jeneponto Sulsel Sukiman S,Ag kepada media ini mengatakan, bahwa setelah menelaah kasus penjualan barang negara itu, maka pelakunya layak digiring ke penegak hukum untuk diproses hukum dan beri ganjaran yang setimpal.

Oleh karena itu pihaknya sudah melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, pada hari Selasa, 2-8-2022 dengan harapan agar segera diproses.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, Ardi SH yang ditemui oleh tim media ini dengan tegas mengatakan, pihaknya sudah tangani kasus ini dan akan ditindaklanjutinya.

“Kami sudah tangani kasus penjualan satu unit Hand Traktor roda dua yang diduga dilakukan oleh Ketua Kelompok Balangtaesa Kelurahan Balangberu Binamu Haeruddin dan Inshaa Allah kami akan tindaklanjuti laporan ini,” tegasnya, Selasa, 13 September 2022. (Mustari Talli).

No More Posts Available.

No more pages to load.