78 Orang Napi Rutan Kelas II B Soppeng Dapat Remisi

oleh
oleh

78 Orang Napi Rutan Kelas II B Soppeng Dapat Remisi

Soppeng-makassarpena.com.  Setelah mengikuti pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih dalam rangka peringatan hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 secara simbolis menyerahkan remisi umum kepada perwakilan narapidana Rutan Kelas IIB Watansoppeng, bertempat di Kantor Rutan Kelas II B Watansoppeng, Rabu 17/8/2022, pukul 11.30 Wita.

Adapun perwakilan narapida Rutan kelas II B Watansoppeng yang menerima remisi umum tersebut yaitu , Rahmadin, Riska dan Muhammad As’ad.

Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. Pas 1268 PK. 05.04 Tahun 2022 oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Arman S.Sos menyebutkan remisi umum tahun 2022 yaitu, 1 bulan (15 orang), 2 bulan (16 orang), 3 bulan (21 orang), 4 bulan (22 orang), 5 bulan (3 orang), RU/langsung bebas (1 orang). Total keseluruhan sebanyak 78 orang.

Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibacakan Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak SE mengatakan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan
diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Tujuan utama program pembinaan ini kata Bupati, adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di
tengah-tengah masyarakat nantinya.

Bupati juga mengimbau bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini,
manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

“Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi
manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” harap Bupati.

Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke 77 Kemerdekaan
Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang. (usman)

No More Posts Available.

No more pages to load.