Bupati Pasangkayu Kunjungi Napi Binaan Rutan Kelas II B 

oleh
oleh

Bupati Pasangkayu Kunjungi Napi Binaan Rutan Kelas II B

Pasangkayu-makassarpena.com. Berdasarkan Undang-Undang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, melalui jajaran Rutan kelas II B Pasangkayu memberikan remisi pengurangan masa tahanan dan bebas murni.

Kepala Rutan Kelas II B Pasangkayu Aris Supriyadi menjelaskan bahwa, saat ini Rutan Pasangkayu dihuni 244 orang warga binaan, terdiri dari 236 laki-laki, 7 perempuan dan 1 orang balita yang mengikuti ibunya menjalani pidana, dengan jumlah ini sudah melebihi kapasitas Rutan Pasangkayu yang hanya memiliki kapasitas 180 orang saja.

Namun hal ini kata Aris, tidak menjadi penghalang buat kami untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap warga binaan, olehnya itu di HUT RI ke 77 tahun ini ada 159 orang warga binaan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. yakni remisi 1 bulan 21 orang, remisi 2 bulan 43 orang, remisi 3 bulan 58 orang, remisi 4 bulan 28 orang, remisi 5 bulan 8 orang dan dinyatakan bebas 1 orang.

” Dengan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi kepada seluruh warga binaan tanpa terkecuali untuk menjadi pribadi yang lebih baik, dan ketika kembali ke masyarakat nanti dapat diterima di dalam lingkungannya, dan pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pasangkayu,” terangnya Karutan.

Turut hadir, Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa didampingi Kepala Rutan Aris Supriyadi pada Rabu-17/8/2022 usai upacara bendera, dengan giat penyerahan remisi, dihadiri Wakil Bupati Hj. Erni Agus, dari Kapolres, Dandim, Ketua DPRD, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Kepala Desa se Kabupaten Pasangkayu. ( Udin Virgo )

No More Posts Available.

No more pages to load.