Dapat Kiriman Sabu Sabu Dari Nunukan, IRT Ditangkap

oleh
oleh

Dapat Kiriman Sabu Sabu Dari Nunukan, IRT Ditangkap

Pinrang-makassarpena.com. Seorang ibu rumah tangga A-G warga kampung Massila Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Pinrang setelah mendapatkan kiriman paket sabu sabu dari Nunukan Kalimantan Utara.

Kasat Res Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin mengatakan, sabu sabu dari Nunukan tersebut dikirim melalui seseorang , yang tiba di Sulawesi Selatan melalui pelabuhan Nusantara. ” Antara pembawa barang tersebut dengan penerima barang tidak saling kenal, ” katanya di ruang kerjanya Sabtu 09/07/2022.

Namun kata dia pembawa barang dan penerima barang haram ini selalu berkomunikasi melalui handphone. Pembawa barang sering menelpon bilang ada barang kiriman tolong diambil.

Dia mengatakan, polisi tengah mengejar pembawa barang tersebut dari Nunukan ke Pinrang, termasuk pihak pemilik barang yang ada di Nunukan. Identitasnya sudah kita kantongi dan tidak lama lagi akan dibekuk.

Sementara tersangka A-G mengaku menerima barang haram itu dari seseorang sekitar pukul 17.00 wita pada Jumat kemarin. ” Dia mengantar barang itu kemarin sore,” jelasnya.

Dia mengaku baru pertama kali menerima barang kiriman dari seseorang yang tinggal di Nunukan

Barang haram itu, dikemas dalam ember bekas tempat cat dan di tumpuk dengan minuman kemasan serta gula pasir kemasan .

Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa mengatakan, penyeludupan barang haram seperti itu untuk mengelabui petugas yang melakukan penggeledahan di dermaga pelabuhan. Ini modus baru, untuk mengelabui petugas.

Namun lanjut dia, petugas tidak mudah terkecoh dengan modus modus yang digunakan oleh pelaku kejahatan .

Atas perbuatan tersangka, IRT itu bakal dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun kurungan. (ys)

No More Posts Available.

No more pages to load.